Kritik tajam dari kalangan Jurnalis dan Pemerhati Hukum terhadap sanksi Oknum Anggota Bid Propam Polda Bali
Bali || Penasakti.com – Putusan sidang etik terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., oknum anggota Bidang Propam Polda Bali, menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Polwan tersebut dijatuhi sanksi demosi, yaitu pemindahan tugas ke Polres Bangli, setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas.
Keputusan ini dinilai tidak memberikan efek jera dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan etik di lingkungan kepolisian.
Jika kita melihat dari bobot pelanggaran, sanksi demosi ini terlalu ringan.
Ini hanya pemindahan tugas yang bersifat sementara, dan tidak menyentuh substansi kesalahan,” ujar salah satu pengamat hukum yang juga aktif dalam advokasi kebebasan pers di Bali.
Ia menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukanlah perkara sepele, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang secara tegas melarang segala bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik.
“Kalau tidak ada efek jera, hal serupa bisa terulang dan justru mencoreng nama baik institusi Polri.
Apalagi ini melibatkan anggota Propam, yang seharusnya menjaga marwah disiplin anggota,” tegasnya Pihaknya mendesak agar Polri melakukan evaluasi ulang terhadap putusan etik ini dan mempertimbangkan penjatuhan sanksi yang lebih tegas, seperti :
Penempatan dalam tempat khusus (tahanan etik)
Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan.
Mutasi permanen ke fungsi non-strategis,
Pernyataan tidak layak secara etik.
Tak hanya itu, para pegiat kebebasan pers juga mendorong agar aspek pidana turut ditindaklanjuti secara serius, mengingat dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis telah menyentuh wilayah hukum pidana umum dan khusus.
Jika unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Jangan sampai sanksi etik dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, jurnalis yang menjadi saksi kunci dalam sidang etik tersebut telah hadir berdasarkan undangan resmi.
Hal ini menguatkan bahwa persoalan ini tidak semata konflik internal, melainkan menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional atas informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya penegakan hukum dan etika yang adil, berimbang, dan tidak pandang bulu, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
(Dilansir oleh Asep)
