Inspektorat dan APH dipertanyakan
PALI, Sumatera Selatan || Penasakti.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 kembali menuai sorotan publik.
Diduga adanya pemborosan anggaran dalam pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD yang melebihi ketentuan.
Dari hasil audit BPK Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, bahwa pembayaran Tunjangan Perumahan di Sekretariat DPRD PALI tahun 2023 telah melebihi ketentuan sebesar Rp. 714.231.540,00, dan hingga akhir 2024 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti secara tuntas
Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab PALI kembali merealisasikan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar 3,102 miliar dengan nilai 11 juta per bulan, per anggota DPRD, angka yang tidak memiliki dasar perhitungan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan, angka 11 juta tersebut hanya disamakan dengan tunjangan perumahan DPRD Kota Prabumulih, tanpa kajian harga sewa rumah di wilayah PALI.
Padahal, berdasarkan perhitungan resmi mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001, nilai wajar tunjangan seharusnya hanya Rp. 9.548.550,00 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, BPK menegaskan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 409.308.900,00 pada tahun 2024.
Bahkan, hasil kajian terbaru Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan yang dirilis pada 17 Desember 2024 menunjukkan bahwa harga sewa rumah layak bagi anggota DPRD PALI semestinya hanya Rp. 6,8 juta per bulan, lebih rendah lagi dari yang dibayarkan saat ini.
Namun, hingga Mei 2025, Pemkab PALI belum menyesuaikan nilai tunjangan tersebut, dan hanya menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp. 1.451.450,00, sementara sisa kelebihan Rp. 407.857.450,00 belum dikembalikan, entah kemana uang tersebut.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, warga masyarakat PALI khusus nya mengapa kesalahan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, dan mengapa rekomendasi BPK belum dijalankan sepenuhnya.
Kritikan sejumlah pengamat anggaran daerah menilai, jika tidak segera dilakukan koreksi dan penyesuaian nilai tunjangan sesuai kajian KJPP, maka potensi pemborosan uang negara pada tahun 2025 akan lebih besar lagi.
Langkah tegas dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu, agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan anggaran dengan alasan “kesalahan administrasi”. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan.
(red)