Dibalik Bebasnya Transaksi Kios Obat Daftar G Ilegal Jl. Naradireja Wates Kota Bandung, "Ada Andil Oknum Anggota"
“Ada Indikasi Keterlibatan dari Berbagai Oknum dan Anggota Berdirinya Kios Obat di Samping Gapura Jalan Naradireja Kelurahan Wates Kota Bandung “
Kota Bandung || Penasakti.com – Terang – terangan,, Kios obat keras Ilegal berada di jalan. Naradireja Kelurahan Wates Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, pelaku melakukan transaksi jual obat keras jenis Tramadol dengan obat lain nya tanpa resep dokter.

Keresahan dan kekhawatiran para orang tua di wilayah kelurahan Pasawahan Kabupaten Bandung dengan Kelurahan Wates selama ini bermunculan, rasa takut akan anak – anak mereka terkontaminasi bahkan mungkin sudah mengkonsumsi obat Keras yang disalahgunakan tersebut.
Berbagai sumber pun mengatakan bahwa keberadaan Kios obat di jalan Naradireja tersebut, hingga masih buka dan terus transaksi jual obat keras, itu karena mereka mengeluarkan abu demen ada atensi dikeluarkan oleh pelaku atau pemilik mulai dari bulanan, mingguan hingga harian dengan uangnya yang bervariasi.
Parahnya lagi ternyata Obat Daftar G yang diperjualbelikan secara terang-terangan dan bebas tanpa resep dokter, menurut informasi dari sumber diduga disuplai oleh Oknum Anggota berinisial B.
Upeti pun bervariatif, kalau yang datang seperti awak media dikasih 15 ribu sampai 20 ribu, Anggota 50 ribu bahkan lebih dan Organisasi lainnya ada yang 20 ribu ada juga yang lebih dari 50 ribu.
Jenis obat yang dijual oleh para penjaga toko pun untuk kota Bandung bermacam – macam seperti tramadol, exsimer, threhexipenedry, samkodin, dextro, yang lebih dikenal oleh kalangan pemakai Tri X atau Trihex.
Sasaran empuk para Pebisnis penjual Obat dan toko Ilegal di kota Bandung berada di wilayah keramaian, seperti terminal, Pangkalan Ojek atau Ojol, Perempatan dan tempat – tempat Strategis yang gampang terlihat oleh Pembeli.
Obat keras Tablet merk Tramadol misalnya yang laku di pasaran termasuk di kios jalan. Naradireja Kelurahan Wates itu obat Penenang yang sering dipakai oleh Medis untuk penahan Nyeri ketika habis operasi.
Saat ini Penyalahgunaan Obat keras jenis Tablet Tramadol tersebut ternyata bukan hanya dikonsumsi oleh anak jalanan atau anak – anak muda saja.
Akan tetapi di konsumsi oleh kalangan umum, termasuk para pekerja Pabrik di wilayah Kelurahan Pasawahan kabupaten Bandung, dalihnya pemakai agar tidak terasa capek.
Dinas Kesehatan Kota Bandung, BPOM Jabar, Satuan Polisi Pamong Praja dan satker terkait seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, penjual obat keras tanpa resep dokter.
Sesuai dengan pasal 62 undang-undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda dua miliar rupiah, agar para pelaku akan berfikir untuk berbisnis barang yang meracuni generasi anak bangsa tersebut.
Juga pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter, yang sudah tersedia di sarana pelayanan kesehatan, kefarmasian resmi dan berizin seperti Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Puskesmas.
Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan, menjual, menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Warung Makan dan lainnya.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”) dan pasal 2 Kep Menkes yang menegaskan obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter.
Karena penyalahgunaan obat adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan keadaan, yang tak terkuasai oleh individu dan dilakukan di luar pengawasan medis, atau yang dapat menimbulkan keadaan membahayakan juga mengancam anak bangsa pada umumnya.
Namun,, Undang – Undang, Pasal dan Keputusan Menteri Kesehatan justru tidak membuat mereka jerah apalagi ditakuti oleh para Pemilik Toko Obat atau Warung tak berizin yang bebas menjual Obat keras tanpa resep dokter di Kota Bandung khususnya, justru saat ini kembali marak dan bermunculan lagi.
Entah terpikirkan atau sebaliknya oleh Mereka pihak Penyuplai dan dan penjual selain melabrak Produk Pemerintah tersebut demi keuntungan semata, generasi Milenial kedepan akan rusak otaknya, akibat rutin mengkonsumsi obat keras jenis Tramadol dan lainnya.
Slow respon dari Darmansyah, S.STP, Lurah Wates Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung yang sudah dikonfirmasi pada bulan Desember tahun 2025 lalu, atas aktivitas penjualan obat terlarang berada di wilayah administrasi nya.
Faktanya, hingga di akhir bulan Januari tahun 2026 sekarang transaksi jual beli obat terlarang di Jalan Naradireja tersebut masih tetap buka mulai dari pagi hingga sore.
Redaksi Penasakti.com juga beberapa kali menghubungi Irvan Staf Kelurahan Wates, untuk mengkonfirmasi sejauh mana tindakan yang telah dilakukan oleh oleh Kelurahan Wates.
Namun, hingga hari ini Kamis 29 Januari 2026, ketika Redaksi Penasakti.com mengkonfirmasi via Chatting Whatsapp dan By Phon ke Irvan, pungkasnya baru sebatas melakukan Panggilan kepada Pihak Ojol Pangkalan dan yang lain nya.
Harapan warga masyarakat ada tindakan tegas dari Instansi / Institusi terkait ke para pemilik Kios dan pedagang obat keras ilegal di jalan. Naradireja tersebut, demi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan obat keras yang mereka salahgunakan dan di konsumsi selama ini.
(Red)
