Terduga Pengedar Miras dan Obat Terlarang di Pakenjeng Diringkus Polisi
Garut – Penasakti.com // Jajaran Kepolisian Polsek Pakenjeng berhasil meringkus terduga pengedar minuman keras ( miras ) dan obat-obatan terlarang berinisial D, di Kampung Kadu Dampit, RT 01 RW 09, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat ( 20/03/2026 ).

Kapolsek Pakenjeng Iptu H. Muslih Hidayat, S.H menyampaikan, penangkapan terduga pengedar miras dan obat terlarang tersebut, berawal dari sebuah operasi penindakan pelaku penganiayaan.


D, diringkus Polisi atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap A sekitar pukul 10 30 WIB di wilayah hukum Polsek Pakenjeng.
Dalam penangkapan D, Kapolsek Pakenjeng bersama anggotanya melakukan pengembangan dan sekaligus mengamankan sejumlah minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Selain mengamankan pelaku, Polisi sekaligus menyita barang bukti berupa, 320 butir Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol Arak Bali dan 17 botol Ciu.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kasus tersebut saat ini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Garut.
”sudah kami serahkan ke Sat Narkoba,” jelas Muslih Hidayat.
( Penulis: Agus YL )