Garut || Penasakti.com – Temuan mengejutkan terjadi di lapangan, di mana sebuah alat berat milik Dinas PUPR kedapatan sedang melakukan pembukaan lahan ( land clearing ) yang disinyalir untuk rencana pembangunan kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ironisnya, alat berat tersebut dioperasikan oleh seorang kernet, bukan operator resmi, dan berlokasi tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Senin ( 11/05/2026 ) alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Garut sedang meratakan tanah di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.
Saat dikonfirmasi, operator resmi alat berat Sani Rostiana mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan ini dilakukan oleh kernetnya.
“Iya, kernet saya yang menjalankan sekarang. Dia sudah punya SIO ( Surat Ijin Mengoperasikan ),” ujar Sani di lokasi.
Lebih lanjut, operator tersebut mengklaim bahwa kegiatan pembukaan lahan ini telah mendapatkan izin dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut.
Ironisnya, Camat Cilawu Deni Darmawan justru mengaku belum mengetahui terkait kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Cilawu akan segera melakukan kroscek lapangan serta mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada Pemerintah Desa Sukamaju.
” Kami malah belum mengetahui kalau ada kegiatan tersebut, besuk kami akan segera lakukan kroscek lapangan dan menanyakan ke pihak Desa”, ujar Deni Darmawan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait aturan keselamatan kerja ( K3 ) dan pemanfaatan aset negara.
Secara aturan, pengoperasian alat berat wajib dilakukan oleh Operator yang memiliki SIO resmi sesuai klasifikasinya.
Kernet atau pembantu operator tidak diperbolehkan mengoperasikan alat berat dalam kegiatan operasional penuh, meskipun dalam proses sertifikasi, kecuali dalam pengawasan ketat instruktur.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, terdapat ruang bebas dan jarak aman minimum antara konduktor SUTET dengan benda di bawahnya.
Sementara, alat berat dinas PUPR diperuntukkan bagi kepentingan publik atau proyek pemerintah, sehingga penggunaannya untuk pembukaan lahan pribadi ( kandang ayam ) perlu dipertanyakan legalitas dan prosedurnya.
Pihak berwenang, baik dari PLN wilayah setempat maupun Dinas PUPR, diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan keamanan jalur SUTET dan mengevaluasi penggunaan alat berat negara tersebut.
( Penulis: Agus YL )