Garut – Penasakti.com // Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan tinjauan langsung ke Pabrik Basreng Dua Putri yang berada di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa ( 26/05/2026 ).

Pada kunjungan yang diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Garut dan Pemerintah Kecamatan Kadungora tersebut, Anggota Komisi II DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadan Wandiansyah, memastikan pabrik basreng Dua Putri telah menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ).

Selain itu, Dadan juga memberikan apresiasi terhadap keberadaan industri basreng tersebut, karena telah ikut memberdayakan masyarakat lokal sehingga dinilai turut andil dalam membuka lapangan pekerjaan di wilayah Kabupaten Garut.
Adapun dugaan dampak pencemaran sungai di wilayah tersebut, Dadan menegaskan, hal itu harus dilihat secara objektif dan menyeluruh, karena air sungai tersebut berasal dari beberapa sumber.
Menurut Dadan, berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), perusahaan telah melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah dengan membangun instalasi pengolahan air limbah ( IPAL ).
“Dulu pembuangannya hanya ditampung kemudian langsung dialirkan ke sungai. Setelah ada rekomendasi dari LH, dibuat IPAL. Jadi air dari tampungan awal tidak langsung dibuang ke sungai, tapi diproses dulu menggunakan dua filter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, air limbah yang telah melalui dua tahap penyaringan baru dialirkan ke sungai. Secara prosedur, perusahaan dinilai telah mengikuti arahan dari DLH dan menunjukkan itikad baik melakukan pembenahan.
“ Pabrik ini termasuk memberdayakan masyarakat lokal bahkan sudah mengikuti prosedur dan proaktif mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup,”katanya.
Dadan juga menilai kualitas air sungai dipengaruhi banyak faktor. Selain limbah industri, pencemaran bisa berasal dari limbah rumah tangga maupun perusahaan lain di sepanjang aliran sungai.
“Kalau saya lihat tadi, kualitas air itu kumulatif. Ada beberapa pabrik di pinggir sungai, kemudian limbah rumah tangga juga masuk ke sungai. Jadi bukan hanya satu objek usaha saja,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap berkewajiban melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan agar memiliki IPAL guna meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Terkait keluhan masyarakat yang mengarah pada salah satu produsen basreng, Dadan memastikan DPRD akan melihat kondisi lapangan secara menyeluruh.
“Memang surat yang masuk tertuju ke sana, tapi kita dari komisi tidak hanya melihat satu sumber saja. Kita akan lihat aliran sungainya juga, sebelum dan sesudah titik itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Enjen Nurjaman General Admin perusahaan basreng Dua Putri menyebut keberadaan usahanya turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar karena menyerap tenaga kerja lokal.
Enjen mengatakan, saat ini usahanya telah mempekerjakan sekitar 50 pekerja yang mayoritas berasal dari lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah kita bisa menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar. Mereka merasa terbantu dengan adanya usaha ini,” katanya.
Ia menjelaskan usaha basreng tersebut telah berjalan selama lima tahun dan kini berkembang menjadi UMKM yang sudah berjalan hampir tiga tahun.
Untuk pemasaran, produk basreng dipasarkan di wilayah Jawa Barat, khususnya Garut dan Bandung.
“Kita ingin menunjukkan identitas Garut, jadi fokus pemasaran di Garut dan Jawa Barat,” pungkasnya.
( Penulis: Agus YL )
