Kota Bandung – Penasakti.com // Praktik ketenagakerjaan yang merugikan kembali mencuat. Sejumlah mantan karyawan PT Quantum Nusatama menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan kesewenang-wenangan manajemen perusahaan.
Hak-hak dasar mereka, mulai dari sisa gaji hingga jaminan kesehatan, diduga kuat ditahan tanpa alasan yang jelas.
Menurut pengakuan salah satu mantan karyawan, pola pembayaran gaji di PT Quantum Nusatama selalu bermasalah dan kerap “digantung” selama 12 hari dari jadwal yang seharusnya.
” Tiap bulan kalau gajian selalu ditahan yang 12 hari tidak diberikan, jadi kalau ada yang keluar selalu tidak terbayar yang 12 hari itu”, ujar salah satu mantan karyawan PT Quantum Nusatama kepada Penasakti.com Kamis ( 28/05/2026 ).
PT Quantum Nusatama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan jaringan internet, yang beralamat di Jalan Rancabolang Nomor 65, Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan ini memperkerjakan karyawan untuk penanaman tihang, penarikan kabel, pemasangan user baru ke rumah-rumah hingga jaringan tower to tower.
Puncak kekecewaan terjadi ketika para karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri ( risain ). Bukannya mendapatkan hak mereka secara penuh, gaji sisa 12 hari kerja tersebut justru raib dan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Sejumlah mantan karyawan mengaku telah mencoba menghubungi berbagai pihak internal kantor. Mulai dari Departemen Sumber Daya Manusia ( HRD ), koordinator lapangan ( korlap ), hingga kepala cabang telah dihubungi untuk meminta kejelasan.
Namun, sangat disayangkan, tidak ada satu pun pihak manajemen yang memberikan respons atau itikad baik.
” Ini temen-temen juga sama, udah pada WA tapi nggak direspon sama pihak kantor”, katanya.
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Quantum Nusatama rupanya bukan sekadar masalah keterlambatan pembayaran gaji.
Berdasarkan penelusuran para mantan karyawan, perusahaan diduga keras tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Ketiadaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan membuat para pekerja merasa tidak memiliki perlindungan sama sekali selama mengabdi di perusahaan tersebut.
” Saya udah kerja disana satu tahun, nggak ada BPJS, THR kemarin juga tidak sesuai”, jelasnya.
Barisan mantan karyawan PT Quantum Nusatama menuntut, Negara dan Serikat Pekerja diharapkan turun tangan melihat situasi yang semakin merugikan pekerja.
Mereka mendesak agar perusahaan segera memberikan hak-hak karyawan yang tertahan tanpa potongan apa pun.
Tidak hanya itu, mereka juga sangat berharap adanya intervensi dari berbagai pihak terkait untuk melakukan audit dan investigasi.
Serikat Pekerja diharapkan dapat mendampingi korban dan menekan manajemen perusahaan agar mematuhi Perjanjian Kerja Bersama.
Ombudsman Republik Indonesia ( ORI ) diharapkan melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Quantum.
Pra mantan karyawan PT Quantum Nusatama berharap, pemerintah segera melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) guna menindak tegas pelanggaran hak asasi pekerja dan ketiadaan jaminan sosial ( BPJS ).
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan. Para mantan karyawan berharap instansi terkait segera memanggil pihak PT Quantum Nusatama untuk dimintai pertanggungjawaban agar tidak ada lagi pekerja lain yang menjadi korban eksploitasi.
” Kami hanya menuntut hak, kami sudah bekerja tapi masak gaji kami tidak diberikan, meski sedikit tapi setidaknya uang itu dapat kami gunakan untuk mencukupi kebutuhan selama kami belum mendapat pekerjaan yang baru”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Liputan Penasakti.com masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Quantum Nusatama.
( Penulis: Agus YL )
