Bencana Ekologi Sukaregang: Bau Busuk, Ancaman Limbah B3, dan Jeritan Warga Garut
Garut – Penasakti.com // Kawasan sentra industri kulit Sukaregang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini berubah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan warga.
Praktik pembuangan dan penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal dibiarkan menggunung dan mencemari lingkungan.
Berdasarkan investigasi, dugaan kejahatan lingkungan ini berpusat pada aktivitas penampungan limbah split (sisa potongan kulit) yang sangat berbahaya.
Limbah kimia dari produksi sarung tangan milik pengrajin lokal, seperti KK dan Hj. A, diduga kuat disuplai secara masif ke penampung ilegal berinisial H. I dan H. D.
Alih-alih dikelola sesuai standar AMDAL, limbah beracun tersebut diduga dibiarkan menumpuk di permukiman padat.
Bau menyengat bercampur residu kimia pekat terus terhirup oleh warga sekitar setiap harinya, memicu kekhawatiran meluasnya kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), gangguan kulit, hingga ancaman penyakit degeneratif jangka panjang bagi anak-anak dan lansia.
Masyarakat yang bermukim di sekitar titik penampungan kini hidup dalam bayang-bayang ancaman penyakit serius.
Alih-alih mendapatkan lingkungan yang sehat, warga seolah dipaksa menjadi tumbal dari kelalaian para pengusaha yang enggan mengeluarkan biaya operasional untuk pengelolaan limbah yang benar.
”Setiap hari kami menghirup udara bau ini pak, bahkan banyak yang bilang air sumur jadi keruh, yang kami khawatirkan kesehatan anak-anak”, ujar salah satu warga kepada Penasakti.com, Selasa ( 07/07/2026 ).
Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya telah berulang kali memperingatkan bahwa industri pengolahan kulit di kawasan Sukaregang wajib memiliki IPAL agar tidak mencemari lingkungan.
Bahkan, sanksi tegas berupa pidana dan penutupan operasional pabrik telah disuarakan oleh otoritas setempat. Namun, di lapangan, regulasi tersebut sebatas macan kertas.
Oknum pengusaha nakal terus mencari celah untuk membuang limbah murah, mematikan fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Pembiaran atas praktik yang dilakukan oleh H.I, H.D, KK, Hj. A, dan pengrajin lain ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan lingkungan.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Sukaregang akan berubah menjadi zona mati ekologi di mana lingkungan hancur dan generasi masa depan warga Garut menanggung beban penyakit seumur hidup.
”Sering ada dari Dinas Lingkungan Hidup yang datang, tapi sama aja sampai sekarang belum ada perubahan nyata, kami berharap pihak Kepolisian Polres Garut segera ambil tindakan tegas”, jelas warga lainnya.
Aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengambil sampel tanah, dan memproses pidana para pelaku kejahatan lingkungan ini.
Praktik pembuangan limbah B3 yang melanggar hukum ini harus dihentikan, dan para pelaku di balik dugaan pencemaran massal ini wajib ditindak tegas demi menyelamatkan nyawa warga setempat.
( Red )
