Teror Tengah Malam: Dugaan Intimidasi PT Artaboga Cemerlang Sita Paksa Sertifikat Tanah Mantan Karyawan
Kota Bandung – Penasakti.com // Praktik penyelesaian sengketa ketenagakerjaan kembali menuai kecaman keras.

Alih-alih menempuh jalur hukum yang adil, dugaan intimidasi dan teror psikologis dialami oleh mantan karyawan PT Artaboga Cemerlang (OT Group) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari tuduhan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang melibatkan mantan pegawainya berinisial NSM.
Namun, proses hukum yang belum final justru diduga diwarnai serangkaian tindakan di luar prosedur yang dinilai sangat merugikan mantan karyawan.
Menurut pengakuan NSM, teror memuncak saat ia didatangi secara tiba-tiba oleh perwakilan pihak manajemen pada tengah malam.
Dalam kondisi syok dan di bawah tekanan psikologis yang berat, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan dan dimintai sertifikat tanah sebagai jaminan.
”Jadi awal mulanya kasus aku ngakuin langsung pas hari itu susanto minta jaminan sertifikat malam itu pun di ambil ke rumah malam-malam balik bandung lagi subuh jam 2 malam, truss secara kasus berjalan belum final legal nya minta buat ke Desa buat di jaminan ke notaris sampe sudah datang orng taksir harga rumah ngukur-ngukur ke rumah, tanpa kejelasan sampe sekarang sertifikat masih di tahan”, tulis NSM dalam pesan singkatnya kepada Penasakti.com.
Situasi semakin janggal ketika oknum Legal perusahaan diduga meminta surat dari pihak pemerintah Desa. Surat tersebut ditengarai akan digunakan untuk menjaminkan aset tanah korban ke pihak notaris meski status hukum mantan karyawan tersebut masih sebatas dugaan.
Tindakan intimidasi ini tidak berhenti pada penyerahan dokumen. Korban juga mengatakan adanya kejadian mencurigakan di mana orang tak dikenal mendatangi kediamannya, mengukur luas tanah, serta menaksir harga rumah miliknya.
Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman nyata yang menciptakan ketakutan mendalam bagi keluarga korban.
”Keadaan malam itu ambil sertifikat aku jdi d bawah tekanan gak bisa mikir jernih gak d kasih jeda, trus slama beberapa hari d suruh buat surat keterangan di bawah kendali/ intervensi, adapun beberapa surat yang saya tulis scara pribadi itu tidak di akui jadi aku nulis dibawah pengaruh susanto, sampe aku juga udah bilang capee pusingg gak bisa mikir mental kena”, ujar NSM.
Langkah sepihak ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan.
Penahanan dokumen berharga maupun aset properti yang dilakukan tanpa putusan pengadilan yang inkrah berpotensi melanggar hak asasi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Meski Tim Liputan Penasakti.com telah berupaya melakukan konfirmasi baik datang langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Artaboga Cemerlang terkait prosedur penjaminan aset yang dinilai sarat akan intimidasi.
( Penulis: Agus YL )
