Penasakti.com II Kab bandung barat – Berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL, dan Intruksi Presiden No. 2 tahun 2018, Pemerintah RI membuat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria,Pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025, dalam rangka terdaftar nya seluruh bidang tanah di wilayah NKRI.
Dan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2022
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Karena Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. dan program PTSL lebih di prioritaskan kepada warga masyarakat menengah kebawah yang tidak mampu membuat Sertifikat dengan biaya Reguler.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, diduga Panitia atas rekomendasi Kepala Desa, dan Pengawas ATR/BPN melakukan Pungutan kepada ribuan Pemohon PTSL kisaran 50 ribu sampai 100 ribu per peta bidangnya.
Pemohon juga dibebankan biaya Materai 3 lembar seharga Rp.50.000, mirisnya lagi ribuan pemohon kena Cash biaya Ukur Per Patok nya sebesar Rp. 4000 atas kesepakatan BPN Kabupaten Subang dengan Panitia PTSL Desa Kanangasari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Padahal sesuai aturan SKB tiga menteri, untuk satu peta bidang pemohon hanya dibebankan biaya ingklut sebesar Rp. 150.000, buat Materai, biaya Patok, biaya ukur, transportasi, map dan lain-lain.
Kru Penasakti.com dan rekan media lainnya, menelisik ke beberapa warga Masyarakat Desa Kanangasari selaku pemohon Program PTSL, mereka membenarkan bahwa fakta nya seperti itu.
Redaksi PS dengan salah satu awak media sempat menyambangi Kantor Desa Kanangasari, tapi Kepala Desa sedang tidak ada ditempat, Sekdes juga tidak di tempat, yang ada hanya Panitia PTSL sdr. Nandang.
Namun ketika dikonfirmasi Nandang menjawab bahwa Panitia telah disumpah tidak ada pungutan, justru saya senang ada info seperti yang bapak sampai kan, nanti pak Kades saja yang menjawab, tutur Nandang, tanpa disadari Nandang justru memaparkan memang betul pemohon dibebankan biaya ukur per patok nya 4000 rupiah, nggak tahu katanya kalau ada pemohon yang kena cash 200 sampai 250 ribu.
Via Chatting Whatsapp Redaksi PS juga mengkonfirmasi Endang Rusmana terkait adanya Program PTSL tahun 2022, pemohon dibebankan 200 ribu hingga 250 ribu, melebihi SKB Tiga Menteri per peta bidangnya, termasuk Pemohon juga dibebankan biaya ukur sebesar 4000 ribu Per Patok,
Endang menjawab silakan datang ke Desa saja, jujur kalau lewat WA kayaknya nggak bisa sepotong – sepotong, bapak bakal mengetahui lebih jelas tentang kebenaran sumber yang bapak terima, kebetulan saya lagi ada tamu dari Polsek dan PTPN perihal KUHP 362/363, makanya mohon maaf pak, pungkasnya.
Ini yang harus dijadikan atensi ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat dengan Kanwil ATR/BPN Jabar diduga program PTSL Sertifikat Gratis di Desa Kanangasari Cacat Administrasi melebih SKB tiga Menteri, mirisnya lagi petugas ukur BPN KBB melakukan Pungli biaya ukur 4000 per patoknya kepada ribuan Pemohon atas kesepakatan Panitia dengan Kepala Desa.
APH Kabupaten Bandung Barat dan Jawa Barat, diminta oleh para pemohon lidik secara reguler Program PTSL tahun 2023 di Desa Kanangasari yang terindikasi Cacat Hukum.
Ada indikasi kuat sebagian dana Pemohon Program PTSL Desa Kanangasari tahun 2023 mengalir ke ASN BPN dengan Pejabat Perangkat juga Panitia PTSL, terindikasi berjamaah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Red@_PS)