Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

15 Desa Korban Program Inpres Kementerian Bodong, Para Kades Keluarkan Uang Kas Puluhan Juta

Admin21 Desember 20231 views4 menit baca

Kabupaten bandung barat || Penasakti.com – Program Infrastruktur (Inpres) untuk Pembangunan Jalan ke masing – masing Desa di Kecamatan Cipongkor, Gununghalu, Rongga dan Cihampelas KBB mulai disosialisasikan oleh para Oknum yang mengatasnamakan dari pihak Kementerian RI sejak bulan Juni tahun 2023 lalu.

Jumlah Desa yang ikut Program Inpres sebanyak 15 Desa tersebar di Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Gununghalu, Kecamatan Rongga dan Kecamatan Cihampelas Kabupaten bandung barat.

Dan nama Desa yang disampaikan oleh narasumber layak dipercaya, adalah Desa Baranangsiang, karang sari, Sukamulya, Cimenda, Citasih, Desa Cilangari, Wargasaluyu,Tamanjaya sementara untuk di Kecamatan Cihampelas Kades Asep Mulyadi ketika dikonfirmasi oleh Redaksi Penasakti.com untuk meminta data Desa yang ikut Program beliau no comen.

Anehnya, SPK yang beredar di 15 Desa tersebut hampir sama dengan Nomor… /XI/2023 Tanggal… 2023, nama Program : Pembangunan Jalan Inpres – Konektivitas Jalan Daerah, nama Pekerjaan : Peningkatan Kualitas Jalan Desa, Lokasi berasa di masing-masing Desa Kecamatan Gununghalu, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Cihampelas dan Rongga KBB, tahun anggaran 2023.

Pihak pertama yang ada dalam narasi SPK adalah masing – masing Kepala Desa pihak kedua sebagai penyedia barang/jasa dari Direktur CV yang memenangkan tender

Fantastik sekali, hingga para Kades pun jadi tergiur karena dalam SPK bunyi pasal 2 Nilai Kontrak dan Pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya sebesar Rp. 2.380.313.000.00 ( dua miliar tiga ratus delapan puluh juta tiga tiga belas ribu rupiah) bahkan ada beberapa Desa Pagu Anggaran nya 2,5 miliar, total untuk 15 Desa kurang lebih 40 miliar.

Dalam pasal 4 pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan 30 hari kalender terhitung sejak perjanjian SPK ditandatangani oleh kedua belah pihak 1 November 2023 dan selesai 30 November 2023, tapi sampai tanggal 21 Desember 2023, Program Inpres dari Kementerian abal – abal tersebut belum juga ada titik terangnya.

Muncul berbagai kejanggalan dalam SPK yang dikeluarkan oleh para Kuasa Pengguna Anggaran masing – masing Pemdes di Kecamatan Gununghalu, Cipongkor, Cihampelas dan Rongga KBB yang telah disepakati oleh Penyedia barang/jasa CV dana sebesar Rp. 2.380.199.000.00 bahkan lebih itu tidak tertuang dalam narasi SPK berasal dari Kementerian mana.

Menarik lagi, KOP Surat dikeluarkan oleh Masing-masing Pemdes tanda tangan selaku PPK untuk Program Pembangunan Jalan Inpres adalah Kepala Desa sendiri dengan Stempel Desa langsung juga tanda tangan Penyedia barang/jasa Direktur CV. dibubuhi materai 10.000.

Redaksi Penasakti.com mencoba menggali informasi ke beberapa Kepala Desa yang ada di empat (4) Kecamatan, tanda kutip kata para kades yang dikonfirmasi, mengutarakan kepada Penasakti.com sejak awal ada keraguan dengan Program Inpres tersebut, tapi karena ada beberapa kepala Desa yang meyakinkan bahwa Program tersebut memang benar dan bakal terealisasi maka mereka pun sanggup mengeluarkan sejumlah uang.

Tak tangung – tanggung uang KAS Desa yang diberikan oleh para Kades ke Oknum sebagai Fasilitator atau orang dekat Kementerian berinisial BN, saat dikonfirmasi para Kades tersebut sudah mengeluarkan uang yang jumlah nya bervariasi mulai dari 5 jt, 10 jt, 40 jt bahkan lebih, dan uang yang sudah dikasihkan ke Sdr. BN sebagian ada yang mengatakan uang Kas desa diduga di alih fungsi kan untuk pelicin karena tergiur dengan uang miliaran rupiah tersebut.

Lebih menarik lagi,, ketika Redaksi Penasakti.com menggali Informasi ke para Kades, siapa yang bertanggungjawab pabila Program Inpres itu hanya wacana atau akal – akalan Oknum untuk meraup uang Desa, muncul berbagai kekesalan kekecewaan yang lebih ke menyudutkan Kades Cihampelas saudara Asep Mulyadi karena beliaulah yang mengajak untuk ikut gabung dalam Program Infrastruktur (Inpres dari kementerian tahun 2023)

Kejanggalan para Kades pun, bukan hanya di molor nya waktu yang dijanjikan oleh Oknum Kementerian, akan tetapi saat menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak ditinggalkan Arsip nya ke para Kades, namun diambil ditarik oleh Kades Cihampelas.

Hal yang sudah dilakukan oleh para Kades tentunya salah besar, apalagi tidak mengedepankan musyawarah mufakat dulu ke para tokoh masyarakat, karena uang yang mereka berikan ke Oknum yang mengaku dari kementerian tersebut disinyalir diambil dari bendahara Desa, bukan ka itu mereka korupsi.

Cukup jelas dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, ini yang mesti dijadikan atensi oleh Kajati dan Polda Jabar.

(Red@_Penasakti)

Bagikan:𝕏