Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Abdul Majid, Kades Citepok Kecamatan Paseh Geram di konfirmasi Beberapa Regulasi APBDES Tahun 2024

Admin27 Februari 20251 views6 menit baca
Abdul Majid, Kades Citepok Kecamatan Paseh Geram di konfirmasi Beberapa Regulasi APBDES Tahun 2024

Kab. Sumedang || Penasakti.com – Rabu 26 Februari 2025, kru Penasakti.com bersama awak media Jabar menyambangi kantor desa Ditepok kecamatan Paseh kabupaten Sumedang.

(Abdul Majid, Kades Citepok Kecamatan Paseh Geram di konfirmasi Beberapa Regulasi APBDES Tahun 2024) 

Harapan dapat ketemu dengan kuasa pengguna anggaran dan penanggungjawab Desa Citepok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang di kantor desa.

Namun, saat itu kepala desa, Sekdes dan perangkat yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Citepok tahun 2024 sedang tidak ada di desa.

Kebetulan salah satu staff desa, memberikan nomor whatsapp Abdul Majid kepala desa Citepok, saat itu.

Lewat pesan whatsapp kru Penasakti.com awal nya mengkonfirmasi Abdul Majid kepala desa Citepok, terkait regulasi beberapa kegiatan dan anggaran yang masuk ke APBDes tahun 2024.

Disoal dana desa Citepok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang Tahun 2024 sebesar Rp. 765.902.000, dan terserap 20% untuk ketahanan pangan sebesar Rp .153.180.400

Melalui pesan whatsapp narasi konfirmasi disampaikan ke Kades Citepok kemana dana ketahanan pangan tahun 2024 yang diserap 20 % dari dana desa diterapkan

Cukup fantastis sekelas Kabupaten Sumedang tahun 2024 ada kenaikan drastis sumber pendapatan APBDes sebesar Rp. 1.773.385.000.

Sumber Pendapatan desa Citepok seperti PAD Rp. 2.500.000, DD Rp. 1.026.543.000, PBH Rp. 95.182.000, PBP Propinsi Rp. 130.000.000, Bantuan Kabupaten PBK Rp. 75.000.000.

Sedangkan Dana desa terserap 3 % sebesar Rp. 30.700.000 Untuk operasional Pemdes, koordinasi Pemdes dalam lingkup Kabupaten, bantuan kerawanan sosial, bantuan Reward penghargaan tokoh, orang, berprestasi membantu desa mengharumkan nama Desa.

Dana 3% dari APBN dana desa
tidak semata – mata di pakai ke perjalanan dinas kades semata, namun pada kenyataan nya, terselubung Pemdes enggan transparan terhadap Dana 3 % bantuan operasional Pemdes.

Persoalan Program Lumbung Ketahanan Desa yang banyak ditemukan polemik di desa, termasuk untuk desa Citepok hingga menyerap dana desa 20 % sebesar Rp. 205.308.000.

Anggaran di atas tentunya menjadi Prioritas, penggunaan dana desa nya, Program di atas harus melalui Musdesus di Fasilitasi BPD secara transfaran dan di sepakati oleh warga masyarakat melalui Kelompok, Pertanian dan Peternakan atau desa bisa memilih menciptakan Produk olahan Desa.

Tapi, sebaliknya, Kenyataannya Desa malah membangun JUT hanya sebatas gugur kewajiban, diduga enggan berdiskusi secara transparan dengan warga masyarakat untuk menciptakan lumbung Pangan Desa.

Informasi yang dikutip dari berbagai narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, ada indikasi Mark Up nya penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Beberapa pelaksanaan kegiatan yang berpotensi maladministrasi telah direalisakan melalui anggaran pendapatan belanja desa ( APBDes) 2024 :

1. Operasional Pemdes ATK Telepon dan lain-lain sebesar Rp. 47.530.182. dari PBH.

2. Sistim Internet Desa sebesar Rp. 40.000.000 dari DD.

3. Pengadaan Aset kantor Desa sebesar
Rp. 23.562.800 dari ADD.

4. Pembangunan Gedung Desa sebesar Rp.102.647.400 dari DD.

5. Pembangunan infra desa

▪︎ Jalan desa sebesar Rp. 285.140.000. DD
▪︎ Jalan Desa sebesar Rp. 75.000.000, Bankeu kabupaten PBK
▪︎ Jalan Lingkungan sebesar Rp. 90.750.000 Banprov
▪︎ Rutilahu sebesar Rp. 45.000.000 DD.
▪︎ Pembangunan Irigasi Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp. 135.726.000 dari DD.

6. Kegiatan Bimtek Pangan Desa sebesar Rp. 43 011.600 DD

7. Peningkatan kapasitas Kades sebesar Rp. 3.700.000 PBH, Perangkat sebesar Rp. 3.000.000 PBH.

8. Perencanaan Musdes dan perencanaan Desa sebesar Rp. 69.510.000 DD

9. Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp. 50.000.00 DD.

Potensi kejanggalan dan indikasi temuan informasi yang di dapat dari warga dan tokoh juga lembaga desa, yang ikut dalam musyawarah desa di Penetapan APBDES dan laporan realisasi Pertanggungjawaban desa, anggaran tahun 2024 LPPD 2024

Adalah :

1. PAD desa di laporkan hanya sebesar Rp. 2.500.000, padahal penerimaan PAD mencakup dari berbagai sumber, salah satunya dari Bumdes, dari Partisipasi gotong royong, pembuatan Warkah AJB
juga retribusi dan aset – aset desa dari para pelaku usaha di desa.

2. Apakah tata kelola keuangan nya dalam pelaksanaan nya mengikuti aturan Tata kelola keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 dan Perbup Keuangan desa serta Perbup Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten.

PPKD Kaur Kasie di Fungsikan dalam Kegaiatan Realisasi, Kadus LPMD di Fungsikan sebagai TPKD desa dalam Pembangunan desa.

Juga menjadi pertanyaan sumber apakah panduan Prioritas penggunaan dana desa Citepok kecamatan Paseh di Laksanakan se Optimal mungkin.

3. Informasi juga di dapat dari narasumber red bahwa LPJ dan realisasi kegiatan dan anggaran, seolah – olah di buat secara administratif 100 %

Namun pada kenyataan nya, ucap red kepada kru Penasakti.com kegiatan terindikasi tidak di realisasikan sepenuhnya, tetapi se olah – olah semua nya sudah di realisasikan dan di buat Lpj nya secara 100 %, pungkas sumber.

4. Program Prioritas hanya gugur kewajiban, desa hanya condong untuk kepentingan dengan terindikasi meraup Keuntungan dari berbagai Program Pembangunan yang adanya Cash Back Keuntungan dari Pembangunan.

Beberapa poin kegiatan dan anggaran di atas, di konfirmasi via chatting whatsapp ke Abdul Majid kepala desa Citepok, akan tetapi beliau geram naik vitam ketika menghubungi Redaksi Penasakti.com.

Dalam percakapan Abdul Madjid, melalui telpon seluler nya, beliau tidak terima dengan narasi konfirmasi yang lebih ke menyudutkan Pemdes Citepok, ia bahkan mengajak Pewarta Penasakti.com untuk turun ke lapangan atau lokasi kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Masih kata Abdul via telpon dalam percakapan nya, terkesan emosi dan tendensius, setelah menelaah narasi konfirmasi yang di share ke nomor whatsapp nya, mengundang kembali awak media Penasakti.com untuk berbicara atau ketemu di darat.

Namun, berbeda dengan tanggapan sumber yang enggan disebutkan dalam narasi berita Penasakti.com ini, ucapnya TPKD Desa Citepok kecamatan Paseh disinyalir memanipulasi anggaran dan kegiatan poin by poin yang dituangkan dalam narasi berita di atas.

Terindikasi TPKD Citepok mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya setiap kegiatan yang masuk dalam APBDes Citepok, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Diduga ada beberapa yang sudah di APBDeskan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan dan anggaran yang tertuang poin by poin di atas pada tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi ada yang tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga mengetahui semua kegiatan yang berpotensi sarat penyalahgunaan.

Harapan warga masyarakat desa Citepok kecamatan Paseh, agar BPK-P Jawa Barat, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk turun melidik anggaran dan kegiatan yang disampaikan oleh narasumber dalam narasi berita Penasakti.com ini.

(Red)

Bagikan:𝕏