Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Sosial

Aktivis Garut: Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik di RSUD dr. Slamet Garut

Admin21 Oktober 20231 views3 menit baca

Penasakti.com || Rendahnya kualitas pelayanan RSUD dr. Slamet. Rumah Sakit Umum Daerah (RSDUD) dr. Slamet Garut merupakan salah satu rumah sakit yang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Aktivis Garut: Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik di RSUD dr. Slamet Garut
Dinas kesehatan memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara prima dan akuntabel.
Aktivis Garut: Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik di RSUD dr. Slamet Garut
Sebagai lembaga kesehatan yang bermisi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
Aktivis Garut: Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik di RSUD dr. Slamet Garut
Rumah Sakit Umum Daerah Garut harusnya berperan dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya dalam pelayanan.

Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan pemerintah terhadap Rumah Sakit Umum tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanat dan tugas berat yang harus dipikul dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan,

Terlebih dengan perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kesehatan maka Rumah Sakit Umum dituntut lebih keras lagi berusaha dan meningkatkan
profesionalisme dalam bekerja khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasiennya.

Adbur sebutan akrab adalah salah seorang aktifis juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Garut juga pemerhati pelayanan kesehatan mengungkapkan bahwa dirinya kecewa dengan sistem pelayanan RSUD dr. Slamet pasalanya ia mendapatkan pengaduan dari salah satu pasien yang sudah menunggu dari pukul 17,00 sampe jam 6 belum mendpatkan ruangan.

“Saya kecewa terhadap kualitas pelayanan publik RSUD dr. Slamet Garut, pasalnya ada keluarga pasien yang mengadu via whatsapp kepada saya.” ujar Adbur yang sapaan akrab Ade Burhanudin. 21/10/2023 kemarin.

Seharusnya adanya bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit diharapkan pasien akan dapat memberikan penilaian tersendiri terhadap Rumah Sakit tersebut secara objektif.

Ketika pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang dikehendaki, maka pasien akan mendapatkan kepuasan.

“Menurut teori Kotler dan Keller Kepuasan merupakan perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul
setelah membandingkan kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap
kinerja (atau hasil ) yang diharapkan.

Jika kinerja dibawah harapan, itu
berarti masyarakat tidak puas, maka akan menyebabkan kehilangan minat pasien untuk berobat.” Sambung Adbur

Peningkatan kualitas layanan yang baik tidak harus hanya berasal dari
sudut Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet saja, tetapi harus pula
berasal dari sudut pandang pasien Rumah Sakit Umum tersebut.

RSUD harus mampu mengetahui keinginan dan kebutuhan pasien.

Dengan meningkatnya kualitas
layanan maka diharapkan kepuasan pasien juga akan meningkat dan
loyalitas pasien akan dapat tercipta.

Loyalitas yang tinggi akan
mengakibatkan perubahan pasar dan profit bagi penyedia jasa.

Oleh karena itu Rumah Sakit Umum harus mengetahui keinginan dan kebutuhan pasien pada saat ini, karena pasien yang tidak puas terhadap jasa yang diberikan Rumah Sakit Umum akan cenderung mencari penyedia jasa lain
yang dapat memberikan fasilitas dan layanan yang lebih baik.

“Saya ambil kasus pasien yang berasal dari Desa Tanjungjaya Kecamatan Pakenjeng yang menunggu dari pukul 17.00 hingga pukul 6 pagi masih belum mendapat informasi kepastian ruangan, dimana pelayanan tersebut?”. Ujar Adbur

Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Spertinya pihak-pihak RSUD dr. Slamet dan Dinkes Garut belum mampu merefleksikan amanat apa yang dimaksud dengan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik itu sendiri.” Pungkas Adbur.

(Yan,s bilawa)

Bagikan:𝕏