Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

APH diminta Lidik Kembali Realisasi APBDes Sanca Kecamatan Ciater Ta Anggaran 2023 Berbau KKN

Admin31 Januari 20241 views6 menit baca
APH diminta Lidik Kembali Realisasi APBDes Sanca Kecamatan Ciater Ta Anggaran 2023 Berbau KKN

Kab Subang || Penasakti.com – Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten menggelontorkan anggaran APBN/APBD-P dan APBD Kabupaten untuk membangun Garda terdepan Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, cukup fantastik dananya sebesar Rp. 2.137.231.536

Kalaupun Global APBDes Sanca tersebut di atas terealisasikan sesuai dengan Pagu anggaran untuk membangun Insfrastruktur, sarana pra sarana dan Kesejahteraan sosial masyarakat tiap tahun nya maka Desa Sanca bisa makmur dan sejahtera tidak akan tertinggal dengan Desa lainnya.

Namun, pandangan warga masyarakat juga sebagai sumber dan selaku penerima program, mereka bicara dalam kurun waktu pundak Pimpinan Desa Sanca dipegang oleh Masna hingga tahun 2024 yang menurut Informasi masa jabatan beliau akan berakhir sumber sampaikan ke kru Penasakti.com ini, tidak ada perubahan yang signifikan, bahkan anggaran banyak yang terindikasi disalahgunakan.

Sebaliknya dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, kades Sanca tidak mengedepankan transparansi, justru setiap penerapan dan penggunaan anggaran dana desa, pungkas sumber tidak melibatkan elemen masyarakat dan mengesampingkan musyawarah mufakat.

Para tokoh dan warga masyarakat mempertanyakan Permendagri tata kelola Keuangan Desa No 20 Ta 2018, tentang tata kelola Keuangan di Desa dan Perbup Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kab Subang, serta UU transparansi kegiatan Desa Kepada Masyarakat Desa.

Estimasi APBDes di atas hasil estimasi dari PAD sebesar Rp.50.000.000, DD sebesar Rp.1.060.022,000 PBH sebesar Rp.86.013.536, ADD sebesar Rp.551.796.000, Banprov sebesar Rp.130.000.000, Bankeu kabupaten sebesar Rp.256.400.000, Bumdes 0 Rupiah

Ungkapan sumber red, ke tujuh anggaran tersebut di atas hanya di pampang secara Global saja, pertanyaan warga masyarakat desa Sanca detail realisasi dan transfaransi anggaran nya tidak jelas jauh dari harapan penerima manfaat dan program.

Juga menjadi pertanyaan untuk anggaran yang terserap 3 % sebesar Rp. 31.800.000 dari DD dan di alokasikan khusus untuk Kordinasi Perjalanan Dinas dalam Kabupaten kota, untuk Kerawanan sosial Masyarakat, Promosi Desa Reward Seni budaya olahraga masyarakat yang berperan dalam membantu Desa.

Dalam dokumentasi kru Mps untuk biaya perjalanan dinas, koordinasi
Biaya bidan, kerawanan sosial, untuk masyarakat Pra Sejahtera, biaya promosi desa dan apresiasi reward bagi tokoh warga yang berperan dalam Pemerintahan Desa, bidang seni budaya olahraga pendidikan hingga enguras DD sebesar Rp 29.364.000.

Lagi – lagi menjadi pertanyaan warga dan tokoh masyarakat betul apa tidak kegiatannya direalisasikan, pungkas sumber kepada kru Penasakti.com ada indikasi sebagian anggaran di Mark up oleh Pejabat dan Perangkat Desa.

Penelusuran kru Penasakti.com bersama sumber warga masyarakat Desa Sanca untuk Program Pangan Lumbung Desa, wajib 20 % dari Dana Desa, menjadi “Blunder” di Pertanyaaan oleh warga dan tokoh masyarakat mengenai belanja Realisasi kegiatannya kemana saja, karena selama ini tidak jelas RABnya.

Beberapa poin yang menjadi Pertanyaaan Penerima Program sebagai sumber yang enggan disebutkan namanya di Narasi berita Penasakti.com ini ke kuasa pengguna anggaran (KPA) terhadap transfaransi Realisasi Belanja APBDes Ta 2023 seperti :

Indikasi rekayasa LPJ dan mark up anggaran di Belanja Operasional Pemdes yang menyerap ADD dan DD sebesar Rp.48.000.000, belanja tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sumber dana di serap dari Banprov/Bankeu Kab/PBH sebesar Rp. 97.000.000, belanja Aset Kantor Desa sumber dana diserap dari PBH sebesar Rp. 35.950.000 PBH + 9.645.000. PBH, belanja Batas Patok Desa dalam DRK dana desa hingga terserap sebesar Rp. 19.750.000, hal ini perlu di lidik oleh APH.

Yang juga di pertanyaan beberapa seperti Kegiatan Paud Oleh Bunda Paud Oeh Istri Kepala Desa sumber dana desa sebesar Rp. 20.000.000, belanja Kegiatan PKK Polindes Posyandu Oleh Ketua TPKK Desa istri Kades sumber dana Bankeu /DD/ Banprov hingga menguras anggaran sebesar Rp. 65.000.000, belanja Desa Siaga Kesehatan yang menyerap PBK sebesar Rp. 15. 000.000 Belanja Pembangunan jalan lingkungan dari DD sebesar Rp. 38.500.000, ke empat sumber anggaran yang menyerap DD/ Bankeu / Banprov di narasi ini disinyalir sarat penyelewengan.

Indikasi KKN dan rekayasa LPJ agar semua dana terserap di Belanja Pembangunan Gedung Desa dana desa terserap Rp. 11.100.000, belanja total Pembangunan Pengerasan Jalan desa diserap dari DD Rp. 410.020.000, belanja Pembangunan Jalan Desa diserap dari Banprov sebesar Rp. 81.000.00, Pembangunan Drainase diserap dari DD Rp. 74.885.000, Pembangunan TPT menyerap DD hingga menguras DD sebesar Rp. 101.000.000.

Hal lainnya menjadi pertanyaan di Program Rutilahu yang bersumber dari DD uang sebesar Rp. 10.000.000 tersebut berbentuk barang atau uang, Indikasi duplikasi LPJ di Pembangunan Parit Gorong Gorong yang menyerap DD sebesar Rp. 8.355.000,

Adapun yang dipertanyakan apa itu Anggaran untuk PHBN PHBI hingga menyerap PAD sebesar Rp. 50.000.000, seharusnya dari anggaran Lainnya, Bukan Dari PAD, Karena PAD itu Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera atau untuk menaikkan Insentif RT/RW dan atau warga kurang mampu.

Dugaan manipulasi dan duplikasi anggaran juga kegiatan di belanja pembinaan seni adat budaya cukup lumayan diserap dari PBK Rp. 6.068.000, anggaran untuk GIAT PKK Oleh Ibu Kepala Desa menyerap ADD Rp. 10.000.000, untuk giat Bantuan UMKM Desa menyerap Bankeu Kabupaten Rp. 51.000.000, pungkas sumber juga dalam tanda kutip ketiga sumber dana di atas ini sarat maladministrasi.

Sedangkan untuk Belanja Giat Penanggulangan Bencana Alam Non Alam yang menyerap DD cukup fantastik di angka Rp. 32 557.000, betulkah dana tersebut di atas terealisasikan.

PAD Seharusnya di Gunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera Bidang Kerawanan sosial Bantuan Pendidikan Warga Pra Sejahtera Bantuan Kesehatàn warga Pra Sejahtera, di kemanakan PAD Desa oleh Pemdes dan hanya di Laporkan sebesar Rp. 50.000.000.

Entah dibaca atau tidak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemdes Sanca Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa beserta perangkat saat melaksanakan tugas, berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), justru diabaikan oleh Pemdes Sanca kecamatan Ciater Kab Subang.

Rabu tanggal 31 Januari 2024, Redaksi MPS sempat mendatangi Kantor Desa Sanca untuk yang kedua kalinya, kisaran pukul 11.00 Wib Kantor Desa Sanca tutup, tak satupun bagian Pelayanan atau Staf Desa ada, justru pada pergi.

Redaksi MPS sempat komunikasi by Chatting Whatsapp ke Masna Kades Sanca, namun beliau jawab lagi ada Pelatihan Peningkatan Kapasitas, jawabnya semua Perangkat, selesai jam 15.00.

Ketika Redaksi MPS mencoba menghubungi kembali lewat Telepon untuk datang ke Desa lagi beliau jawab mau ke tempat orang meninggal dengan nada sinis, langsung mematikan sambungan Telepon Seluler nya.

Hingga berita terkait APBDes Sanca yang sarat Penyelewengan dan berbau KKN ini di tayangkan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Masna Kades Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang No. Comen alias tidak menjawab.

Warga dan tokoh masyarakat meminta kepada APH agar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku untuk para kuasa pengguna anggaran, khususnya kepala Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

Untuk di jadikan atensi oleh Inspektorat, DPMD, Unit Tipikor Polres Subang dengan Kejari Subang juga Polda Jabar, agar dapat menelusuri apa yang disampaikan Narasumber kepada awak media, terkait APBDes Sanca tahun 2023 yang sarat Maladministrasi.

(Red@_PS)

Bagikan:𝕏