Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

DISKUMPERINDAG Kota Batu Gelar Pelatihan HAKI, Mendorong IKM Miliki Merek untuk Bersaing di Pasar Batu

Admin17 Desember 20241 views3 menit baca

Malang Jatim || Penasakti.com – 17 Desember 2024, Dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kota Batu menyelenggarakan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

DISKUMPERINDAG Kota Batu Gelar Pelatihan HAKI, Mendorong IKM Miliki Merek untuk Bersaing di Pasar Batu

Kegiatan ini bertujuan mendorong para pelaku usaha IKM untuk memiliki merek yang sah secara hukum dan memperkuat identitas produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Bertempat di Kota Batu, pelatihan ini diikuti oleh 30 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha, seperti olahan makanan, kerajinan tangan (craft), fashion, kopi, dan lainnya, yang sering berjualan di acara Car Free Day.

Kepala DISKUMPERINDAG Kota Batu, Bapak Aries Setiawan, membuka acara dengan menekankan pentingnya memiliki merek sebagai pembeda dan identitas usaha.

Menurutnya, dengan semakin banyaknya produk serupa yang beredar di Kota Batu, pelaku usaha harus memiliki ciri khas yang mudah diingat konsumen.

“Di Kota Batu, banyak produk serupa yang dijual, contohnya penjual es teh. Jumlahnya ada di mana-mana. Maka dari itu, memiliki merek menjadi sangat penting sebagai pembeda dan penanda produk agar dikenal luas,” ujar Aries Setiawan.

Dalam sesi materi pertama, Bapak Antok dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjelaskan tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dari perspektif hukum.

Pendaftaran merek, menurutnya, berfungsi untuk melindungi produk usaha dari potensi plagiarisme atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Merek itu adalah identitas produk usaha. Jika merek sudah terdaftar, tidak ada pihak yang bisa meniru atau mengaku-aku produk tersebut,” tegas Antok.

Sementara itu, Krisna Satria Abra Pamasa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jawa Timur menyampaikan materi kedua tentang alur pendaftaran merek. kriteria merek yang dapat didaftarkan, dan elemen-elemen yang harus dihindari.

“Saat membuat merek, jangan menggunakan nama tokoh terkenal, merek yang sudah terdaftar, atau nama produk besar seperti Aqua atau Indomie. Merek harus kreatif dan relevan dengan produk usaha bapak-ibu,” jelas Krisna.

Salah satu keunggulan dari kegiatan ini adalah pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek, yang seluruh biayanya ditanggung oleh DISKUMPERINDAG Kota Batu.

Para peserta merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitasi ini.

Aisyah, salah satu peserta pelatihan, mengungkapkan rasa terima kasihnya:
“Alhamdulillah, saya dan teman-teman bisa mendaftarkan merek kami secara gratis.

Terima kasih kepada Bapak Aries dan DISKUMPERINDAG yang sudah peduli dengan pengusaha kecil seperti kami.”
Pelatihan ini ditutup setelah seluruh peserta menyelesaikan proses pendaftaran merek mereka.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku IKM Kota Batu dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, memiliki perlindungan hukum, dan mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.

DISKUMPERINDAG Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan IKM melalui program-program inovatif dan berkelanjutan.

(Yusi)

Bagikan:𝕏