Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Kades Drawati Dadang Jukarsa Klarifikasi Semua APBDes Tahun 2023 Diterapkan Sesuai DRK

Admin16 Januari 20241 views4 menit baca
Kades Drawati Dadang Jukarsa Klarifikasi Semua APBDes Tahun 2023 Diterapkan Sesuai DRK

Kab bandung || Penasakti.com – Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber red yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, ketika di konfirmasi

Kades Drawati Dadang Jukarsa Klarifikasi Semua APBDes Tahun 2023 Diterapkan Sesuai DRK
Dokumen foto kantor Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung

Mereka memaparkan, untuk Pendapatan Anggaran Transfer APBDes Tahun 2023, yang sangat Fantastik sebesar Rp. 3.341.914.200, tidak sesuai dengan realisasi atau penerapan kegiatan di lapangan.

Sedangkan jumlah Dana Desa Drawati tahun 2023 sebesar Rp.1.745.695.000, PAD Bumdes Rp 5.000.000, ADD Rp. 1.077.674.700, BANPROV Rp. 130.000.000, PBH Rp. 288.544.500, BANKEU Rp. 95.000.000, sesuai dengan apa yang ada di pampang di Baliho APBDes.

Tapi peruntukan 20 %, alokasi Ketahanan Pangan Desa lumbung Pangan Desa, Nabati Hewani dan 3 % anggaran sebesar Rp. 52.370.850, di alokasikan ke Bantuan Operasional Perjalanan Dinas Desa, Kordinasi Perjalanan Dinas Pemdes hanya dalam Kab/ Kota, Bantuan Kerawanan Sosial Desa untuk Masyarakat Pra Sejahtera, Promosi Desa Seni Budaya Olahraga dan Apresiasi untuk warga yang berperan dalam membantu Pemdes, sarat penyelewengan anggaran.

Pertanyaan sumber ke tim liputan Penasakti.com agar kuasa pengguna anggaran (KPA), menjelaskan untuk apa kegiatan tersebut di gunakan oleh Pemdes, sesuai Permendagri 20 thn 2018, Perbup Belanja Kabupaten, bagaimana mekanisme Pengelolaan terhadap Belanja Desanya

Juga di keluhkan oleh warga terhadap berbagai belanja kegiatan juga realisasi di Desa secara transfaransi menurut mekanisme dan aturan yang berlaku di Desa, seperti nya pupus dijalan keterbukaan Kades dalam menjalankan roda pemerintahan Desa juga jauh dari harapan penerima program dan manfaat.

Adapun Pertanyaan ke 16 Item Kegiatan dan anggaran di bawah ini hanya di Klarifikasi oleh Dadang Jukarsa poin ke 8 dengan poin ke 13 beliau jawab itu salah.

Sementara di Poin yang lain nya beliau bilang betul, semua ada realisasi kegiatannya, silakan kalau mau Cek ini Ricek di lapangan.

1). Ada indikasi Belanja Double Anggaran Operasional Kantor Desa yang menyerap ADD sebesar Rp. 174.833.100, dan sebesar Rp. 94.800.000. ADD, mohon klarifikasi realisasi kegiatan dan anggaran nya

2). Belanja Sarana Aset Kantor Desa yang menyerap PBH Rp. 7.500.000

3). Belanja Pemeliharaan Gedung Desa sumber dana terserap dari PBH sebesar Rp. 22.900.000

4). Anggaran Penyusunan Profil Desa menguras ADD sebesar Rp. 15.000.000

5). Belanja Penyusunan APBDes Rp. 18.000.000 sumber dana diserap dari PBH

6). Penyusunan RKPDes menyerap dana PBH Rp.13.000.000

7). Belanja Penyusunan Laporan Keuangan LPJ menyerap anggaran Rp. 9.600.000

8). Belanja Kegiatan POS Kesehatan Desa POLINDES sumber dana desa Rp.
132.000.000, Dadang jawab ini dikerjakan oleh pihak ketiga sumber dananya dari APBD dan dana nya tidak sebesar yang tertera, ucap Dadang.

9). Belanja Kegiatan Posyandu diserap dari PBP Rp. 25.000.000, tapi menurut sumber tidak sesuai dengan fakta atau kegiatan yang terjadi selama ini.

10). Hal yang patut diduga di Pembangunan Jalan/Drainase Gorong – Gorong yang menurut sumber tidak ada transparansi nya sedangkan dana desa terserap cukup besar di angka Rp. 766.326.250 + ada subsidi dari Banprov sebesar Rp. 70.000.000, ungkap sumber Poin ke 10 ini sarat KKN.

11). Pembangunan RUTILAHU bersumber dari Bankeu Kabupaten Bandung untuk berapa unit rumah dana sebesar Rp. 75.000.000 tersebut di Poin ke 11, ini juga tidak dijawab oleh Kades saat dikonfirmasi.

12). Pembangunan Air Bersih
Pipanisasi dari DD sebesar Rp. 30.945.000 dan dari PBK sebesar Rp. 20.000.000, dijawab oleh Dadang silakan cek si di RW. 05.

13). Rehab Sarana Kepemudaan dan Olahraga hingga menyerap Dana Desa sebesar Rp.150.000.000, pungkas Dadang ini tidak betul dana sebesar tertera dalam poin ke 13.

14). Belanja Pembinaan PKK dari ADD Rp. 28.000.000 dan menyerap PBH sebesar Rp. 34.000.000, pungkas tidak ada transparansi nya ke warga dan tokoh masyarakat Desa Drawati.

15). Sedangkan untuk kegiatan realisasi Belanja Pangan Desa Perikanan Bibit / Pakan hingga menyerap DD Rp. 100.000.000 dijawab oleh Dadang sudah laksanakan sesuai DRK.

16). Belanja Kegiatan Kebencanaan Desa terserap dari DD sebesar Rp. 77.629.150, tidak ada jawaban dari Kades Drawati kemana peruntukan nya.

Sedangkan PAD Desa yang sah lainnya dikemanakan oleh Desa, karena yang hanya di laporkan PAD dari BUMDes sebesar Rp. 5000.000 saja, juga tidak ada klarifikasi Kades Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Di sela konfirmasi dan klarifikasi Dadang Jukarsa juga menyampaikan bahwa Desa Drawati Kecamatan Paseh sudah di Monev oleh Kecamatan dan Inspektorat padahal Desa yang lain menurut sumber belum ada pembinaan atau pemeriksaan.

Namun ada berbagai Pertanyaan dari warga dan para tokoh masyarakat Netralitas Dinas juga APH terkesan ada keberpihakan, mereka tidak melakukan Monitoring sampai ke fisik dan volume kegiatan, tak satupun ungkap sumber kegiatan juga pengeluaran anggaran tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.

(Red@_Penasakti.com)

Bagikan:𝕏