Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Nasional

Kebijakan Pemerintah Merah Putih di Bulan Suci Ramadhan

Admin11 Maret 20251 views2 menit baca
Kebijakan Pemerintah Merah Putih di Bulan Suci Ramadhan

Jakarta || Penasakti.com – Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Antara lain :

Kebijakan Pemerintah Merah Putih di Bulan Suci Ramadhan
Kebijakan Pemerintah Merah Putih di Bulan Suci Ramadhan

1. Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri, setidaknya 13-14% selama 2 minggu.

2. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran.

3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

4. Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin.

Hari ini, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

#uangkita hadir untuk masyarakat.

Jakarta, 11 Maret 2025

(Dilansir oleh Rudy Januar)

Bagikan:𝕏