Sumedang || Penasakti.com – Kelanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang yang ke-enam terkait dugaan penyalahgunaan obat psikotropika golongan empat, yang beralamatkan di Jalan Raya Sumedang – Cirebon KM. 04 No.05 Sumedang.

Dengan agenda sidang pembuktian dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) walaupun menimbulkan kekecewaan kepada kuasa hukum RY Tipak Jusa Nainggolan SH ,Kamis ( 28/11/2024 ).
Kepada awak mesia Tipak Jusa Nainggolan SH menjelaskan rasa kekecewaannya dengan hasil di persidangan tadi bahwa sidang di tunda minggu depan.
“Agenda hari ini pembuktian diagendakan pemeriksaan saksi penangkap, saksi dari kepolisian, vima hari ini ditunda lagi alasan dari saudara Jaksa Penuntut Umum saksi yang mau dihadirkan lagi pengamanan Pilkada.
“Saya bisa berkomentar tentang hal itu, bagaimana seorang anggota kepolisian yang bertugas di Unit Narkoba tapi ikut juga pengamanan.
Setahu saya kepolisian itu kan berbagai macam Unit dan ada bidang masing -masing, tapi kalau alasan seperti tadi menurut saya tidak masuk logika hak – hak dari jaksa penuntut umum itu kan membuktikan dakwaannya.
Bagaimana kalau contohnya nanti tidak mampu menghadirkan saksi secara otomatis, bagaimana biar bisa menghentikan dakwaannya kira – kira seperti itu,”jelasnya Tipak.
Selanjutnya kami ikut, ya ini masih keadaan normal sudah biasa itu, tapi saya sudah sampaikan di persidangan kalau sidang sering di tunda.
“Ketika akan berhadapan dengan kepolisian saksinya ada ko, saksinya HNL fsn RWN juga, kan kemarin seingat saya ditunda juga, ini menjadi catatan bagi rekan -rekan Jaksa bagaimana kalau kolaborasi mereka itu bisa sportif.
Sebetulnya masih bisa kalau sekali dua kali tiga kali dengan alasan ditunda masing -masing mungkin lah, tapi dalam hal ini kita sudah persiapkan tadinya pemeriksaan seperti apa.
Ucap Tipak jusa saya kecewa dengan persidangan hari ini karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi- saksi saya kira hari ini seperti itu, kita lanjutkan sidangnya kata Majelis Hakim kisaran hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, tegasnya.
Kemudian di dakwaan di BAP juga kita lihat bahwa klien saya ini lah didampingi seorang pengacara cuma pengakuan klien saya, bahwa dia tidak pernah selama proses penyidikan didampingi pengacara.
Hari itu juga persidangannya antara RWN dan HBL di berkas perkaranya terlampir, pengacara yang mendampingi, tetapi ketika digelar di persidangan bahwa mereka tidak pernah bertemu atau pernah membuat kesepakatan.
Berbicara dengan pengacara untuk mendampingi, artinya sudah diduga ini hanya pengacara fiktif lah nanti kita buktikan didalam persidangan saya kalau nanti perkara RY di sidangkan.
Saya kan pertanyakan kalau memang benar adanya saya mohon nanti ke Majelis supaya yang bersangkutan atas nama tersebut tidak ditemukan kita akan buktikan fakta di persidangan seperti apa, imbuhnya.
Perkembangan atas pengaduan ke Polda Jabar updatenya sekarang ini kira – kira November 2024 ini kira – kira dua minggu kebelakang, saya koordinasi atau saya mendatangi WAKA SIDIK KAPOLDA JABAR.
Atas suratnya SP2HP yang dikasih kan ke saya, saya sampaikan ke mereka laporan bagaimana perkembangan walaupun sudah dikirim surat ke saya tapi saya di tungguin lagi kesana.
Cuma saya diberitahu kepada Wasidik, bahwa laporan saya sudah dilimpahkan kembali ke Propam, jadi Propam menangani secara langsung, itu perkembangannya saya belum tau informasinya.
Informasi dari Wasidik bahwa kelanjutan penanganan dengan laporan perkara saya yang kemarin akan diberikan informasi ke saya, tapi saya sudah nunggu 7 hari, perkembangannya sudah sejauh mana saya tidak tahu.
Kalau sampai nya dua hari kedepan atau tiga hari informasi ini masih belum datang, otomatis saya akan datangi Propam atau dibidang aduan, pungkas Tipak Jusa Nainggolan selaku kuasa hukum Ry.
( dw )
