Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERANDA

Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kab Bandung dijual Bebas,, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota dan Dinas

Admin11 Agustus 20241 views4 menit baca

Penasakti.com // Kabupaten Bandung – Terungkap jelas,, kenapa toko obat keras Ilegal di Kabupaten Bandung bisa dibuka bebas tanpa ada rasa takut sedikit pun, ternyata ada atensi dan dugaan keterlibatan Oknum Anggota, bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan BPOM Jawa Barat diindikasikan menerima Upeti.

Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kab Bandung dijual Bebas,, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota dan Dinas
Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kab Bandung dijual Bebas,, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota dan Dinas

Informasi yang didapat oleh kru Penasakti.com ke para penjaga toko obat Ilegal tersebut, saat ditemui awak Media mereka akui bahwa setiap hari minggu dan bulan nya ada uang kordinasi atau setoran kepada masing – masing pihak.

Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kab Bandung dijual Bebas,, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota dan Dinas
Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kab Bandung dijual Bebas,, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota dan Dinas

Upeti yang mereka keluarkan pun bervariatif, kalau yang datang seperti awak media dikasih 15 ribu sampai 20 ribu, Anggota 50 ribu bahkan lebih dan Organisasi lainnya ada yang 20 ribu ada juga yang lebih dari 50 ribu.

Jenis obat yang dijual oleh para penjaga toko pun bermacam – macam seperti tramadol, exsimer, threhexipenedry, samkodin, dextro, yang lebih dikenal oleh kalangan pemakai Tri X atau Trihex nama lengkapnya ialah triheksifenidil (trihexyphenidyl) biasa disebut THP.

Sasaran empuk para Pebisnis penjual Obat dan toko Ilegal tersebut berada di wilayah keramaian, seperti terminal, Perempatan dan tempat – tempat Strategis yang gampang terlihat oleh Pembeli.

Parahnya lagi,, Obat keras Tablet merk Tramadol misalnya yang laku di pasaran adalah Obat Penenang yang sering dipakai oleh Medis untuk penahan Nyeri ketika habis operasi.

Obat keras jenis Tablet Tramadol tersebut ternyata bukan hanya dikonsumsi oleh anak jalanan atau anak – anak muda saja, akan tetapi saat ini trend di konsumsi oleh kalangan umum, termasuk para pekerja Pabrik di kabupaten Bandung sudah banyak yang konsumsi Tramadol tersebut dalihnya agar tidak terasa capek.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, BPOM Jabar dan Institusi/Institusi terkait yang seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, penjual obat keras tanpa resep dokter.

Sesuai dengan pasal 62 undang-undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda dua miliar rupiah, agar para pelaku akan berfikir untuk berbisnis barang yang meracuni generasi anak bangsa tersebut.

Juga pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter, yang sudah tersedia di sarana pelayanan kesehatan, kefarmasian resmi dan berizin seperti Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Puskesmas.

Bahwa Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan, menjual, menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Warung Makan dan lainnya.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”) dan pasal 2 Kep Menkes yang menegaskan obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter.

Karena penyalahgunaan obat adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan keadaan, yang tak terkuasai oleh individu dan dilakukan di luar pengawasan medis, atau yang dapat menimbulkan keadaan membahayakan juga mengancam anak bangsa pada umumnya.

Namun,, Undang – Undang, Pasal dan Keputusan Menteri Kesehatan justru tidak membuat mereka jerah apalagi ditakuti oleh para Pemilik Toko Obat atau Warung tak berizin yang bebas menjual Obat keras tanpa resep dokter di Kabupaten Bandung, justru semakin marak dan menjamur.

Mereka pihak Penyuplai dan Pemilik toko bahkan melabrak Produk Pemerintah tersebut demi keuntungan semata, tidak terpikir kan sedikit pun oleh mereka para generasi Milenial kedepan akan rusak otaknya, akibat rutin mengkonsumsi obat keras tersebut.

Ketakutan dan rasa was – was para orang tua akan beredar nya toko Obat liar tanpa izin Dinkes di Kabupaten Kabupaten Bandung Jawa Barat tersebut, buka tidak mungkin akan mempengaruhi anak – anak mereka kedepan akibat pergaulan bebas.

Harapan warga masyarakat ada tindakan tegas dari Instansi / Institusi terkait ke para pemilik toko – toko dan pedagang obat keras ilegal tanpa izin yang sudah menjamur di Kabupaten Bandung tersebut, demi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan obat keras yang mereka konsumsi selama ini tanpa resep dokter.

(Red@)

Bagikan:𝕏