Garut || Penasakti.com – Raut wajah bahagia dirasakan ratusan warga di Desa Linggarjati kecamatan Pamulihan kabupaten Garut.


Penantian panjang warga untuk mendapatkan sertifikat tanah akhirnya terbayarkan, Mereka mendapatkan langsung sertifikat tanah dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . pada Rabu (11/12/2024).
Salah satu warga Kp bebedahan Ai Sopiah menyampaikan, merasa sangat senang telah mendapatkan sertifikat tanah rumahnya. Kini dia tidak lagi khawatir akan adanya permasalahan karena telah memiliki sertifikat.
” Terima kasih telah memperjuangkan sertifikat kami sehingga tidak akan ada permasalahan lagi ke depannya, dan terima kasih terutama ke Bu Rika dan pak Kanit Intel Polsek Pamulihan yang sudah memfasilitasi.” Ungkap nya saat di minta tanggapan
Apresiasi juga di sampaikan Sekmat kecamatan Pamulihan Deni Sugiani saat menghadiri acara penyerahan sertifikat.
” Bahwa perjuangan yang sangat luar biasa dan apresiasi kepada semua panitia dan kepala Desa Linggarjati yang sudah berjibaku membantu warga dalam mendapatkan sertifikat tanah,semoga sehat dan sukses untuk semua.” Pungkas Deni
Di tempat terpisah Kanit Intel Polsek Pamulihan Bripka Yayan mengatakan, bahwa betul dirinya dan para panitia telah membantu warga Desa Linggarjati untuk mendapatkan sertifikat tanah, dari mulai pengajuan permohonan sampai ke pendampingan hingga terealisasi terus di dampingi
” Perjalanan panjang dan tak lelah koordinasi dan komunikasi kami lakukan demi warga Desa Linggarjati untuk mendapatkan sertifikat tanah, bahkan baru kali ini warga mendapatkan sertifikat tanah berharap pengabdian kami dalam hal melayani, mengayomi dan melindungi bisa terus di rasakan manfaat nya oleh warga.” Harapnya
Kepala BPN kabupaten Garut mengaku turut senang melihat masyarakat bisa lebih tenang setelah memiliki sertifikat tanah. Pihaknya menyampaikan bahwa yang dia bagi kepada 600 warga dan 150 untuk warga Desa Linggarjati itu adalah sertifikat redistribusi tanah dari kawasan hutan.
Kepala BPN Garut Bagikan Sertifikat di Linggarjati : Bisa Dijaminkan untuk Usaha Perlu diketahui, redistribusi tanah merupakan bagian dari program strategis nasional yakni Reforma agraria
Pihaknya berharap, warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah itu bisa menjaganya dengan baik. Tapi, dia juga tidak melarang sertifikat itu dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian warga salah satunya dengan cara menggunakannya untuk agunan.
“Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu,” tandasnya
(Andi A Aziz)

