Kab Subang || Penasakti.com – Kamis 18 Juli 2024 kru Penasakti.com kembali menyambangi Kantor Desa Langensari Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, untuk menindaklanjuti Informasi dilapangan ada dugaan kejanggalan dan Penyelewengan di realisasi APBDes tahun 2023 lalu.
Namun,, Kepala Desa Langensari Sodikin sedang tidak ada di Desa, kebetulan ada Syahroni Sekdes Langensari dan beberapa Staf saat kedatangan kru Penasakti.com pada Kamis siang 18 Juli 2024 lalu.
Redaksi Penasakti.com sempat mengkonfirmasi Syahroni secara lisan maupun tertulis disampaikan Via Whatsapp tentang narasi konfirmasi terkait Realisasi regulasi APBDes Langansari Tahun 2023 sebesar Rp. 2.092.762.651, yang menurut sumber red sarat KKN.
APBDes tahun 2023 di atas hasil estimasi dari Berbagai sumber Anggaran seperti PAD Rp. 136.00.000, DD Rp. 1.009.934.000, PBH Rp. 84.874.734, ADD Rp. 574.487.250, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 157.466.667 (PBK)
Informasi yang kru Penasakti.com himpun dilapangan dan dikutip dari narasumber yang siap dipertanggungjawabkan di dapatkan Bebagai kegiatan dan anggaran yang tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB.
5 Bidang APBDes Tahun 2023 yang menurut sumber red sarat penyelewengan tersebut di bawah inj
1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 3). Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencana di Desa, diduga Berbagai Realisasi Belanja Anggaran Desa yang tidak Transfaran dan Acountable.
Indikasi Mal Administratif di Tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDes Bidang Belanja Desa sebagai Berikut Belanja Bidang Pemerintahan :
Biaya Belanja Operasional Pemdes
Rp. 120.000.000 menyerap PBK
Rp. 10.100.000 menyerap ADD
Rp. 30.208.020 menyerap Dana Desa
Tunjungan Kades menyerap PAD Rp. 54.000.000, Belanja Tunjungan Perangkat menyerap PAD Rp. 60.000.000, Belanja Profile Desa menyerap ADD Rp. 15.000.000 dan menyerap DD Rp. 18.000.000.
Musyawarah Desa menyerap ADD Rp. 3.600.000, Belanja Dokumen Keuangan Desa menyerap ADD Rp. 7.485.500, Belanja Fasilitasi PBB menyerap PBH Rp. 4.956.000, Belanja Bidang Pemberdayaan Kegiatan PAUD serap PBK Rp. 120.000.000.
Diduga TPKD dan LPM menggelembungkan dana Pembelanjaan di Belanja Bidang Infra Belanja Jalan pembangunan Jalan Desa, Drainase Rp. 155.000.000 sumber Dana Desa, Rp. 302.000.000 sumber dana Desa, Pembangunan air bersih sumber dana Desa Rp. 100.000.000.
Giat Pemberdayaan Phbn sumber dana ADD Rp. 15.000.000, Belanja LPMD serap ADD Rp. 14.804.000, Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades Rp. 10.000.000 serap ADD, Bimtek Perlindungan Anak Rp. 9.649.180 serap ADD, Penyertaan modal Belanja Bumdes hingga menyerap DD sebesar Rp. 150.000.000.
Diduga Tata kelola Keuangan Desa yang tidak sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 dan Perbup Kabupaten dan Perbup Pengadaan Barang dan jasa, ada pun Laporan Adm LPJ di Buat se olah – olah Lpj Terealisasikan 100 % Pada Kenyataannya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Bencana Alam
diduga, tidak di laksanakan 100 % realisasi Kegiatannya, sekedar Ceremonial Biasa asal – asalan untuk menutupi Laporan ADM LPJ.
Informasi sumber Realisasi di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di Bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur Lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD .
Untuk Program Khusus 20 % Dana Desa Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pengolahan Pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani sumber DD, seharusnya Mekanisme Ketahanan pangan Desa Wajib Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat RT / RW / Tomas / Toga / Katar / Lpmd dan PKK.
Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % Poinya untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bidang seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi di Bidang Pendidikan seni budaya
Tetapi lebih Dominan memuncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, poin by point peruntukan lainya di sembunyikan ada indikasi Kong kalingkong antara Keuangan Sekdes dan Kades, tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN DD tersebut.
Hal ini pasti merugikan penerima program, diduga Pemdes merekayasa pelaporan LPJ Pagu Anggaran 3 % APBN, untuk rutinitas kegiatan Per Bulan, Kenyataan nya uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai rutinitas selama 1 Tahun.
Jelas hanya ini, menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, sebaliknya merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.
Warga masyarakat juga pertanyakan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, apakah dimengerti oleh Pemdes Langansari.
Fakta yang disampaikan sumber ke kru Penasakti.com bahwa Lpj di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 yang di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kemana PAD Langensari, PAD dan lain lain, PAD BUMDes selama ini, pungkas sumber red kepada kru Penasakti.com baru – baru ini, apakah ada Musdes Khusus PAD di laporkan Kepada Masyarakat Desa, dan di jembatani oleh BPD, diketahui oleh tokoh juga warga masyarakat Desa atas Peruntukan PAD nya.
Karena PAD lebih Prioritas untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan Bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.
Bagaimana dengan Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan, memonitoring semua Realisasi Anggaran dan menerima Laporan Dari Desa, apakah Kadus, Lpmd, sebagai salah satu Tim TPKD desa di libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut
Dan Dana desa di hindari untuk membangun bale desa yang berada di lokasi desa Kecuali Reward untuk Desa Mandiri Dapat 10 % untuk Rehab Kantor Desa, terus Kewajiban Desa harus membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa terpadu dan Bekelanjutan Min 20 % wajib Dari Dana Desa Rp. 200.000.000.
Membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu di setiap RW ataupun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes sebagai pengelola Lumbung Pangan Desa Dengan mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan di Desa Bersama BPD dan Tokoh tokoh masyarakat lainya.
Bagaimana tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Bidang Infrastruktur Desa apakah melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana di tunjuk toko nya langsung, TPKD mestinya menjelaskan ke penerima program Mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten ,
belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa
Tokoh dan Pemerhati Desa juga pertanyakan Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader Pkk, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.
Padahal itu Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa, yang harus lebih di perhatikan oleh Desa. Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
Jangan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja Cashback harga Barang serta berbagai keuntungan Keuntungan dari Cash Back pengadaan barang material Pembangunan dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, Membangun bukan hanya Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, Melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya.
Sehingga masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos.
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada klarifikasi dari Sodikin Kades Langansari padahal Syahroni sudah menyampaikan ke beliau dan LPM selaku Pelaksana Pembangunan, tapi tidak ada balasan ucap Syahroni melalui pesan Whatsapp nya.
Lanjut Syahroni, LPM sempat telpon, cuman ya itu kembali pada kebijakan pak Kades karena dia cuma pelaksana kegiatan saja, masih jawab Syahroni saya nggak bisa berbuat lebih sebagai bawahan, bagus juga ada kontrol sosial begini biar kami lebih baik lagi dalam bekerja.
Warga Masyarakat Langensari selaku Penerima Program, Penerima Manfaat, meminta agar Tim Pendamping Desa yang ditunjuk oleh Kemendesa, Binwas Kecamatan, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Subang dan Kajati Jabar juga Subdit Tipikor Polda Jabar jangan hanya diam saja, karna Polemik terhadap ada dugaan korupsi dan berkolaborasi antara Perangkat dan Pejabat Desa, dalam menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 sarat KKN.
(Red@)

