Garut – Penasakti.com // Aroma tidak sedap menyeruak dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sadakeling Madani, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dana penyertaan modal tahun 2024 senilai puluhan juta yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi warga diduga raib tak berbekas di masa kepemimpinan ketua BUMDes lama.

Persoalan ini mulai terkuak setelah adanya pergantian kepengurusan. Ketua BUMDes yang baru Heri Hayatul Barkah mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam proses transisi.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dilakukan secara mendalam dan transparan meski Heri telah memegang kendali nahkoda BUMDes tersebut.
“Coba tanyakan saja ke Pak Kades, karena tidak ada sertijab secara mendetail waktu itu, tidak ada laporan aset, tanpa laporan kegiatan yang seharusnya dikelola dan yang paling krusial, laporan keuangan resmi tidak pernah diserahkan oleh pengurus lama,”
ujar Ketua BUMDes baru Heri Hayatul Barkah saat memberikan keterangan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keberadaan dana desa yang telah dialokasikan untuk Bumdes Sadakeling Madani.
Ironisnya, upaya klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa pun seolah menemui jalan buntu.
Saat tim liputan Penasakti.com mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Sukaluyu Asep Kurniawan di kantor Desa Sukaluyu pada Senin ( 04/05/2026 ), sejumlah Perangkat Desa mengatakan Kades tidak ada di kantor karena sedang mengikuti salah satu kegiatan di Kecamatan.
Tak berhenti disini, upaya konfirmasi untuk mendapat keterangan dari Kepala Desa Sukaluyu berlanjut melalui sambungan telepon dan masih pada jam kerja resmi meski telah berganti hari namun, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Telepon justru diangkat oleh istrinya yang memberikan alasan klasik bahwa Kepala Desa sedang tidak ada dan tidak juga membawa handphone.
“Bapak sedang ke sawah, HPnya tidak dibawa dan untuk hari ini kayagnya ada kegiatan ful jadi kemungkinan tidak ada di Kantor Desa,” ujar istri Kades melalui sambungan telepon.
Sikap tertutup dari pihak desa ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengawasan internal terhadap aset desa utamanya pengelolaan keuangan Bumdes Sadakeling Madani.
Sementara, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) kini seharusnya tidak lagi bisa mengelola anggaran di balik pintu tertutup. Berdasarkan regulasi terbaru, BUMDes memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa yang menjadi modal utama usaha tersebut.
Kewajiban pelaporan yang ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2021, pelaksana operasional BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Laporan ini diantaranya mencakup laporan Semesteran yang disusun setiap enam bulan untuk memotret perkembangan usaha dan posisi keuangan terkini.
Selain itu ada juga kewajiban laporan tahunan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sesuai standar teknis dalam Kepmendesa PDTT No. 136 Tahun 2022.
Akses publik dan musyawarah Desa tentang keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif dengan pemerintah, melainkan hak seluruh masyarakat desa untuk dapat mengetahui secara transparan.
Laporan keuangan BUMDes harus dipaparkan dalam Musyawarah Desa ( Musdes ) agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk rincian laba/rugi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa ( PADes ).
Pengelola juga didorong menggunakan papan informasi atau website resmi desa untuk mempermudah akses warga terhadap data keuangan tersebut.
Bagi yang melanggar, ketidakmampuan pengelola dalam menyajikan laporan yang transparan dapat berakibat fatal, dan bahkan terdapat tiga lapis sanksi yang membayangi mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pemberhentian pengurus oleh Musdes.
Selain itu, pengelola juga dapat dituntut ganti rugi jika terjadi kerugian finansial akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti ditemukan adanya manipulasi laporan keuangan atau penggelapan dana publik, pengelola dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Transparansi kepengurusan di BUMDes Sadakeling Madani ini diharapkan dapat memutus rantai rasa curiga antara masyarakat dan pengelola, sekaligus memastikan BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kejelasan dan menuntut adanya audit transparan agar dana BUMDes Sadakeling Madani yang diduga hilang dapat dipertanggungjawabkan.
( Penulis: Agus YL
