Kabupaten Tasikmalaya – Penasakti.com // Dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) berkedok sumbangan kini menerpa SMP Negeri 3 Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya tarikan uang yang diwajibkan untuk membiayai proyek pemagaran di lingkungan sekolah tersebut.

Pihak komite sekolah memberikan pembelaan yang dinilai publik justru memicu ketidakpastian hukum dan transparansi anggaran.

Jajaran Komite SMP Negeri 3 Cigalontang berkilah bahwa agenda pembangunan tersebut dibagi menjadi dua item berbeda.
Proyek tersebut meliputi pemagaran pekarangan utama sekolah dan pemagaran lapangan voli.
Untuk pemagaran lapangan voli, komite mengklaim proyek tersebut murni menggunakan uang pribadi dari salah satu anggota komite sekolah.
Meski diklaim menggunakan uang pribadi, status aliran dana tersebut hingga kini masih gelap gulita. Internal komite sekolah bahkan mengakui belum ada kejelasan hitam di atas putih apakah uang pribadi tersebut berstatus sebagai dana hibah murni atau dana talangan ( utang ) yang nantinya harus diganti oleh sekolah.
” Pemagaran lapangan voli tolong jangan diungkit-ungkit, itu murni menggunakan uang pribadi saya sebesar 30 juta, Kalau ada yang mau mengembalikan ya diterima, kalau enggak ya enggak apa-apa,” ujar pihak komite dalam pernyataan yang dinilai mengaburkan esensi transparansi tata kelola keuangan sekolah, Jumat ( 22/05/2026 ).
Pernyataan “sukarela tetapi ditarget” ini memperkuat indikasi adanya maladministrasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang besaran dan tenggat waktunya ditentukan kepada orang tua siswa.
Ketidakjelasan status dana pribadi anggota komite ini memicu kecurigaan kuat bahwa uang orang tua siswa pada akhirnya akan tersedot untuk mengganti “dana talangan” proyek yang sejak awal tidak direncanakan secara transparan.
Ironisnya, Sekretaris komite SMP Negeri 3 Cigalontang Saipul Hamzah mengatakan, pihak komite sekolah justru terang-terangan mengaku belum mengetahui secara detail isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur batasan tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar.
Alasan “ketidaktahuan” ini dinilai publik sebagai tameng klasik untuk melegalkan pungutan wajib kepada orang tua murid dengan dalih kesepakatan bersama. Padahal, aturan hukum telah berlaku selama bertahun-tahun.
”Kami belum mengetahui terkait detail pasal di Permendikbud itu, jujur kami belum mengetahui secara utuh,” ujar Saipul Hamzah Kepada Penasakti.com.
Ketidaktahuan komite sekolah ini menjadi ironi besar di tengah gencarnya kampanye sekolah gratis.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara eksplisit melarang komite sekolah menarik pungutan yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya.
Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menargetkan nominal tertentu kepada orang tua miskin. Namun di lapangan, realitasnya sering kali berbanding terbalik.
Ketidaktahuan komite bukan sekadar kelalaian adminstratif, melainkan bentuk pembiaran yang sistemis. Sangat tidak logis jika lembaga yang mengelola dana masyarakat mengaku buta aturan.
Kondisi ini diharap segera mendapat ketegasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif di SMP Negeri 3 Cigalontang, bukan sekadar memberikan pembinaan normatif.
( Penulis: Agus YL )
