Bandung || Penasakti.com – Sabtu 28 Februari 2026 – Merevisi Surat Permohonan hak Jawab para advokat M.Z Al-Fagih & Partner kuasa hukum H. AN berita pertama yang dikirim dan ditujukan langsung ke Pimpinan PT. Media Penasakti Indonesia melalui Redaksi Penasakti.com tertanggal 27 Februari 2026.


Dalam surat permohonan hak jawab poin ke :


1). Bahwa berdasarkan keterangan kliennya ada pemberitaan Penasakti.com tanggal 25 Februari 2025 berjudul Dugaan Pelecehan Seksual Oleh H. AN Owner X Tour Berkah Internasional di Mekkah Berujung LP ke Polda Jawa Barat.
2). Menurut keterangan Lawyer nya H. AN, pemberitaan tersebut berisi informasi yang tidak benar dan menyesatkan, dalam narasi surat hak jawab klien nya H. AN tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada RH dengan anaknya JMR.
3). Bahwa H. AN sebagai klien Advokat M.Z. Al-Faqih & Partner merasa telah dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang – Undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers Pers berhak melayani hak Jawab. terlampir untuk dimuat oleh Redaksi Penasakti.com dalam waktu 1 X 24 jam sejak surat ini diterima.
Sedangkan untuk ” Hak Jawab Atas Nama H. AN”
Ia membantah pemberitaan yang dimuat Penasakti.com yang berjudul ” Dugaan Pelecehan Seksual Oleh H AN Owner X Tour Berkah Internasional di Mekkah Berujung LP ke Polda Jabar yang isi nya bersumber dari Lawyer RH dan anaknya.
Bahwa dugaan Pelecehan Seksual tidak pernah ada itu adalah tuduhan keji dan tidak bertanggung jawab, Menurut H. AN, saat Umroh semua berjalan dengan baik bahkan RH dan anaknya mengucapkan terimakasih karena telah dibimbing Umroh.
H. AN merasa ini adalah upaya sistematis menjatuhkan nama baik dan bisnisnya apalagi sudah ada permintaan sejumlah yang yang nilainya dalam klarifikasi AN Fantastis oleh utusan RH dan anaknya, kepada H. AN, ia menduga ini adalah upaya Pemerasan.
H. AN telah memberikan kuasa kepada 4 orang Lawyer dari Kantor Advokat M.Z Al-Fagih dan Fartners dan akan melaporkan dugaan Pencemaran nama dan dugaan Pemerasan ke pihak yang berwajib.
Haji AN. hari ini telah melayang kan Simasi kepada RH dan anaknya dan meminta RH dan anaknya segera mencabut pernyataan dan tuduhan palsu yang telah tersebar paling lambat 3 (tiga) hari Kalender, pencabutan pernyataan dan tuduhan palsu dilakukan secara terbuka di berbagai Platform media dan media sosial disertai permintaan maaf dan diberitahukan kepada H. AN.
Untuk klarifikasi di pemberitaan kedua atas Permohonan Hak Jawab dari MZ A-Faqih & Partners kuasa hukum dari H. AN
Narasi poin ke satu (1) di atas kami muat berdasarkan kode etik, sebagai Jurnalis dan Penulis, kami juga melakukan konfirmasi ke kuasa hukum RH, sdr AR dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AR Komara
Dan narasi yang kami muat di poin ke satu itu berdasarkan dan sesuai dengan LP/B/150/II/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 04 Februari 20246, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan kami dapatkan salinannya dari AR lawyer nya RH sebelum tayang berita.
Menjawab narasi dalam poin ke dua (2) surat hak jawab, kami dari Penasakti.com, mengutip hasil konfirmasi ke Lawyer RH dan kami mengutip bunyi dari surat tanda penerimaan laporan sesuai nomor LP tertera di atas.
Klarifikasi dari Penasakti.com untuk poin ke tiga (3) yang katanya H. AN telah dirugikan adanya pemberitaan di Penasakti.com, berdasarkan pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, kami sudah melayani hak jawab dari kuasa terlapor, dan berita yang kami muat berdasarkan azas praduga tak bersalah.
Pabila dari pihak Lawyer MZ. Al-Fagih & Fartners tidak dan belum puas dengan narasi berita yang sudah kami tayangkan, sebagai perusahaan media atau sebagai organisasi profesi, bahwa media dan penulis nya itu bisa dilaporkan ke dewan Pers ketika melanggar kode etik Jurnalis.
Sedangkan bantahan dari H. AN, terhadap berita yang telah di online kan untuk pertama, memang betul sumber awal Penasakti.com dari AR sebagai Lawyer nya RH dan JMR, terkait dugaan pelecehan seksual selain hasil konfirmasi ke AR, Redaksi Penasakti.com juga mengcopy salinan LP pelapor, dan isinya nya pun tidak dituangkan secara gamblang.
Adapun bahasa lain nya seperti upaya sistematis menjatuhkan nama baik dan bisnis terlapor dan meminta sejumlah uang, kami dari Penasakti.com diposisi netral tidak ada urusan dalam hal negatif maupun positif terhadap pemberitaan.
Jawaban di bait ke empat (4) hak jawbab H.AN telah memberikan kuasa kepada 4 lawyer dan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan kami nggak bisa menjawab karena itu ditujukan ke pihak pelapor.
Terkait somasi yang dilayangkan ke RH dan anaknya untuk segera mencabut pernyataan tuduhan palsu yang telah tersebar agar dilakukan pernyataan disertai permintaan maaf secara terbuka di berbagai Platform media dan medsos untuk diberitahukan ke H. AN bagi kami setelah tayang berita kedua ini.
Guna melengkapi hak jawab dan hak koreksi H. AN, di berita pertama yang sudah di online kan pada tanggal 25 Februari 2026 lalu, Redaksi Penasakti.com bersama rekan media sudah dua kali mendatangi Kantor XTour Berkah Internasional di Komplek Batu Nunggal Kota Bandung, untuk konfirmasi.
Dan agar tidak sepihak tidak terjadi fitnah Redaksi Penasakti.com juga beberapa kali melakukan konfirmasi via Chatting Whatsapp ke Rudy yang mengaku sebagai Operator di Kantor XTour Berkah Internasional,agar sebelum tayang berita bisa konfirmasi ke H. AN, namun tidak ada tanggapan, hingga berita ditayangkan.
(Red)
