Betul ka Negara Berlindung Dibalik Administrasi???
Oleh: Nurkholis Rahman
Penasakti.com – Negara Indonesia bukan negara miskin. Dari kementrian keuangan, hingga 31 agustus 2025 pendapatan negara catatkan Rp 1.638,7T.
Ia memungut pajak, mengelola anggaran triliunan rupiah, dan mengklaim pertumbuhan ekonomi setiap tahun.
Namun dihadapan kebutuhan paling dasar rakyat yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, negara sering hadir terlambat, bersyarat, bahkan absen.
Rakyat diminta sabar, mengerti bahwa ada efisiensi anggaran, dan mengikuti prosedur, sementara negara berlindung dibalik administrasi.
Pertanyaannya sederhana, mengapa negara begitu defensive terhadap rakyatnya?
Dalam konsep negara modern, pajak adalah kontrak sosial.
Rakyat membayar, negara hadir. Namun dalam praktek Indonesia, pajak lebih menyerupai kewajiban sepihak.
Negara aktif menagih, tetapi pasif saat diminta memenuhi hak dasar warga negara.
Ketika rakyat sakit, negara hadir dengan formulir.
Ketika anak miskin putus sekolah, negara hadir dengan verifikasi data.
Ketika guru didiskriminalisasi, negara hadir dengan pasal pidana.
Semua sah secara procedural, tetapi hampa secara keadilan.
Negara tidak menyangkal kewajibannya, tetapi menundanya wanpa batas waktu.
Bantuan sosial, jaminan kesehatan dan program pendidikan hari ini lebih sering berfungsi sebagai alat manajemen kemiskinan, bukan penghapusan kemiskinan.
Negara memeliharakemiskinan agar tetap terkendali, bukan agar lenyap. Administrasi dijadikan pagar fiscal, data dijadikan alasan, proses dijadikan pembenaran.
Dalam logika ini, kematian orang miskin dianggap tragedy individual, bukan kegagalan sistemik.
Negara tidak pernah benar-benar disalahkan, karena selalu berkata: ”Sedang kami proses semuanya”.
Padahal konstitusi tidak pernah mengenal frasa” SEDANG MENUJU KESEJAHTERAAN”
Pasal 31 dan 34 UUD 1945 jelas : pendidikan dan pemeliharaan fakir miskin adalah kewajiban negara.
Namun dalam praktik, keduanya diperlukan sebagai beban anggaran, bukan investasi peradaban.
Ironisnya, pembangunan fisik dan proyek ekonomi selalu lebih mendesak disbanding pembangunan manusia. Negara membangun jalan TOL dengan cepat, tetapi membiarkan manusia berjalan tertatih.
Negara mempermudah investasi, tetapi mempersulit akses hidup layak.
Akibatnya, rakyat tumbuh dalam sistem yang meminta mereka produktif, patuh, dan kompetitif tanpa perlindungan yang sepadan.
Kematian anak SD di NTT seharusnya dibaca sebagai dakwaan moral terhadap negara.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan wilayah, kemiskinan, dan lemahnya layanan public bukan sekedar isu pembangunan, melainkan soal hidup dan mati.
Negara tidak boleh lagi bersembunyi dibalik statistic dan regulasi.
Jika negara terus hadir sebagai penagih pajak, tetapi absen sebagai pelindung kehidupan,
Maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan public, melainkan makna bernegara sendiri.
Dalam republic, kedaulatan tidak diukur dari pertumbuhan ekonomi, melainkan dar sejauh mana negara mampu melindungi anak-anak bangsanya dari keputusasaan.
Dari NTT, kita diingatkan bahwa kegagalan negara bukan selalu ditandai oleh krisis besar, tetapi sering kali oleh satu nyawa yang hilang dan tidak pernah sempat diselamatkan.
Negara yang kuat bukan negara yang pandai beralasan, melainkan negara yang berani hadir.
Karena pada akhirnya, legitimasi kekuasaan tidak ditentukan oleh prosedur, tetapi oleh sejauh mana negara setia pada amanat konstitusinya.
(Red)
