Garut – Penasakti.com // Uleh dan Dani, dua nama yang diduga menjadi aktor munculnya nominal uang pengkondisian untuk Unit Tipikor Polres Garut Jawa Barat, kini santer menjadi perbincangan publik.
Menurut pengakuan Kepala PKBM Pasir Jati Entang Suratmana, Uleh merupakan sosok Ketua Forum PKBM di Kabupaten Garut, yang mengarahkannya menyiapkan uang pengkondisian sebesar 20 hingga 25 juta rupiah.
Sementara Dani, merupakan sosok mantan Sekjen Forum PKBM Kabupaten Garut yang berperan sebagai penerima uang pengkondisian dari sejumlah Kepala PKBM.
” Yang menyarankan saya menyiapkan uang 20 hingga 25 juta pak Uleh ketua Forum, saya baru kasih 2 juta ke pak Dani melalui transfer”, ujar Entang.
Kata pak Dani, lanjut Entang, uang tersebut akan diberikan kepada Tipikor Polres Garut agar masalah yang didugakan kepadanya segera selesai.
” Uang 2 juta dari saya itu kata pak Dani mau ditambahin dan akan diberikan ke Tipikor”, jelas Entang.
Ironisnya, menurut sejumlah informasi, Dani merupakan salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selain menimpa Entang Suratmana, permintaan uang pengkondisian diduga juga menimpa Kepala PKBM lain di wilayah Garut selatan dan bahkan uang tersebut telah masuk ke rekening atas nama Dani dengan nominal kurang lebih 7 juta rupiah.
” Saya juga diminta dan sudah saya transfer ke pak Dani 7.500.000″, ujar salah satu Kepala PKBM yang enggan disebutkan namanya Senin ( 23/02/2026 ).
Kondisi ini diharap, segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah utamanya Bupati dan Wakil Bupati Garut hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar praktek serupa segera dihentikan supaya tidak merugikan sejumlah Lembaga yang ada di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terlebih status Dani yang diduga merupakan PPPK, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Garut diharap ikut menindaklanjuti dugaan keterlibatan Dani dalam permasalahan ini.
Uleh dan Dani merupakan dua nama yang menurut informasi memiliki pengaruh besar di dunia Pendidikan Non Formal khususnya PKBM di Kabupaten Garut.
Semestinya, keduanya dapat berdiri tegak untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang menimpa salah satu PKBM tanpa merugikan salah satu pihak, bukan malah memanfaatkan situasi untuk kepentingan yang tidak jelas prosedurnya.
Tidak menutup kemungkinan, uang pengkondisian yang disetor sejumlah kepala PKBM kepada Dani, merupakan uang BOSP yang semestinya digunakan untuk anggaran kegiatan belajar masyarakat.
” Saya belum setor uang kegiatan forum karena uangnya saya gunakan untuk transfer ke pak Dani “, pungkas Entang.
( Penulis: Agus YL / Yan SB )
