“Dugaan Praktik Pungli Jalur Kilat Alih Media di ATR/BPN Bandung Barat: Pejabat Berkilah Tak Ada Aturan Baku”
Bandung Barat – Penasakti.com // Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya percepatan layanan alih media kembali mencoreng citra instansi pertanahan.


Sejumlah pemohon pengurusan lahan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, secara terang-terangan mengaku harus menyetorkan sejumlah uang pelicin kepada oknum di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat agar berkas mereka bisa diproses dengan cepat.


Ironisnya, alih-alih memberikan solusi atas jeritan masyarakat, Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Rosi, justru mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membingungkan banyak pihak.
Saat dikonfirmasi Tim Liputan Penasakti.com terkait keluhan dan pengakuan para pemohon mengenai setoran uang tersebut, Rosi berulang kali dan dengan tegas menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun aturan yang mengatur mengenai batas waktu atau lama proses kepengurusan alih media.
Menurutnya, tidak ada target maupun ketentuan khusus mengenai durasi waktu penyelesaian. Ia berdalih bahwa cepat atau lambatnya proses alih media sepenuhnya tergantung pada kondisi bidang tanah yang sedang ditangani oleh petugas di lapangan.
”Saya tegaskan, aturannya belum ada, tapi variabel-variabel yang sangat mempengaruhi ada di plotting, ketika plottingnya bagus insyaallah cepat pak”, tegas Rosi kepada Penasakti.com saat ditemui di ruang kerjanya Kamis ( 02/07/2026 ).
Pernyataan dari Kasubbag ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat ini sontak memicu tanda tanya besar. Dalih yang disampaikan Rosi tersebut berbanding terbalik dan bertentangan langsung dengan tata kelola aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Berdasarkan pedoman resmi dan Keputusan Menteri yang berlaku di lingkungan ATR/BPN, seluruh tahapan layanan pertanahan, termasuk proses alih media, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan target waktu penyelesaian yang transparan dan terukur bagi setiap jenis pelayanannya.
Bahkan, berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023, durasi standar proses alih media dari sertifikat analog (fisik) ke Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan abu-abu yang dilontarkan oleh pejabat setingkat Kasubbag ini sengaja dijadikan tameng untuk membiarkan ketidakpastian administratif terus terjadi.
Celah aturan yang diklaim tidak ada tersebut disinyalir justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum di dalam instansi untuk memperdagangkan pengaruh.
Dengan dalih kondisi bidang tanah yang rumit, oknum pegawai diduga menekan pemohon agar bersedia menyetorkan sejumlah uang jika ingin berkasnya segera dirampungkan.
”Kalau bapak bilang orang tentu akan kami proses pak, tapi begini pak itu memeng nol rupiah tetapi misalnya perlu dilakukan pengukuran ke lapangan tentu menjadi tanggungjawab pemohon”, jelas Rosi.
Warga berharap, pihak penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat diharap untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Bukan justru berlindung di balik dalih ketidakjelasan aturan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat dituntut untuk membuka transparansi layanan dan menindak tegas oknum internal yang terbukti memanfaatkan lambatnya birokrasi demi memperkaya diri sendiri.
( Red )
