Diduga Berang Namanya Dicatut, Kasi Humas Polres Sumedang Minta Wartawan Hapus Berita
Sumedang – Penasakti.com // Praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya kedapatan meminta seorang wartawan untuk menghapus (take down) berita yang telah ditayangkan.
Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk kepanikan institusi atas bocornya borok dugaan pelanggaran di internal Polres Sumedang.
Kejadian bermula saat seorang wartawan menggali informasi mengenai dugaan praktik lancung oknum polisi di Polres Sumedang.
Oknum tersebut diduga mematok uang suap hingga puluhan juta rupiah sebagai syarat pembebasan terduga pelaku pengedar obat tanpa izin.
Bahkan menurut sejumlah informasi, terduga pelaku pengedar obat ini sebelumnya pernah ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sumedang dengan kasus yang sama.
Namun, saat itu terduga pelaku dikabarkan lolos dari jeratan hukum setelah diduga menyetor uang tebusan sebesar 35 juta kepada oknum aparat penegak hukum Polres Sumedang.
Demi menjaga cover both side, jurnalis tersebut telah menempuh prosedur peliputan yang sah. Wartawan telah mendatangi langsung Markas Polres Sumedang, melakukan tatap muka dengan Kasi Humas untuk memperkenalkan diri, sekaligus meminta hak jawab dan konfirmasi resmi pada Senin ( 29/06/2026 ).
Namun, saat itu Awang berkilah bahwa pihaknya belum menerima laporan maupun informasi terkait dari Unit Narkoba.
Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan yang gamblang usai berita tersebut tayang, Kasi Humas Polres Sumedang Awang Munggardijaya justru melayangkan protes melalui pesan singkat WhatsApp.
Awang menuding wartawan tidak meminta izin sebelum menaikkan berita dan menganggap pencantuman namanya sebagai sebuah pelanggaran.
”Ga ijin pak, Sy gak berkenan, Mencatut nama sy tanpa ijin pak, Pelanggaran pak, Sy minta take down”, tulis Awang dalam pesan singkatnya kepada Penasakti.com.
Sikap anti kritik ini berujung pada desakan agar karya jurnalistik tersebut segera dihapus.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kasi Humas Polres Sumedang mencerminkan tabiat alergi terhadap transparansi dan pemahaman yang keliru terhadap fungsi pers.
Tuntutan untuk menghapus berita yang telah diterbitkan menunjukkan sikap represif dan intimidatif terhadap media.
Padahal, wartawan yang telah melakukan konfirmasi tatap muka sudah memenuhi prosedur peliputan yang beretika.
Menuduh peliputan sebagai pelanggaran karena tidak meminta izin tayang membuktikan minimnya literasi hukum dan kebebasan pers dari pejabat humas kepolisian setempat.
Sebagai corong informasi dan penegak hukum, institusi kepolisian semestinya mengambil langkah-langkah profesional sepertihalnya mengedepankan hak Jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara menekan jurnalis untuk menghapus berita.
Polres Sumedang diharap segera membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi internal melalui Propam Divpropam Polri, bukan justru panik karena nama institusi atau pejabatnya disebut di media.
Humas Polri memiliki fungsi sebagai jembatan informasi jadi semestinya bertindak kooperatif dan mengapresiasi kontrol sosial dari pers untuk membersihkan internal institusi, sebagaimana diamanatkan oleh standar operasional Polri yang Presisi.
( Agus YL )
