Abaikan Izin Lingkungan, Puluhan Warga Dayeuhkolot Pasang Badan Geruduk Pergudangan Wisma Bersama Ormas Sundawani
Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Ketegangan pecah di kawasan industri Jalan Mohammad Toha KM 5.3, Desa Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Senin (06/07/2026) siang.

Puluhan warga dari tiga RW yakni 16, 10 dan 08 di Kelurahan Pasawahan nekat menggeruduk Kompleks Pergudangan Wisma.

Aksi melabrak kawasan komersial ini dipicu oleh kekesalan warga yang menilai para pengusaha di dalam kompleks tersebut kerap mengabaikan aturan hukum, terutama terkait izin lingkungan (AMDAL) yang menjadi hak masyarakat terdampak.

Pantauan di lapangan menunjukkan, massa aksi datang menuntut transparansi hukum.

Tidak berjalan sendiri, pergerakan warga ini mendapat pengawalan ketat dari Ormas Sundawani yang ikut menyuarakan tuntutan keadilan ekologi dan sosial bagi masyarakat lokal.
“Kami meminta semua pengusaha di Kompleks Pergudangan Wisma tertib aturan! Jangan hanya mengeruk keuntungan di tanah kami, tapi mengabaikan kewajiban hukum dan izin lingkungan,” ujar salah satu perwakilan masa.
Warga menegaskan bahwa keberadaan aktivitas industri dan pergudangan berskala besar ini langsung berbatasan dengan pemukiman mereka.
Oleh karena itu, kelengkapan dokumen perizinan lingkungan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan jaminan keselamatan dan kenyamanan hidup warga tiga RW yang terdampak langsung oleh operasional gudang setiap harinya.
Dengan didampingi paguyuban Sundawani, masa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasinya antara lain, Kontribusi dengan warga, melengkapi perijinan tanpa melalui calo, prioritaskan warga lokal sebagai tenaga kerja, hingga larangan penjualan limbah hasil produksi keluar.
Sejumlah tokoh dari perwakilan 3 RW meminta, para pelaku usaha yang menyewa pergudangan wisma untuk segera datang sendiri secara langsung kepada kepengurusan RW setempat untuk melakukan sosialisasi sekaligus meminta ijin untuk mendapatkan tanda tangan sebagai dasar persyaratan pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha ( SKDU ).
“Sekarang kami datang dengan tegak berdiri disini didepan gerbang pergudangan wisma bukan semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, tetapi kami datang memikul beban dipundak kami yaitu mewakili warga untuk menyampaikan amanat atas keluh kesah masyarakat di wilayah RW 08, 10 dan 16 karena sudah beberapa kali pihak pengurus memberikan surat kepada pihak gudang wisma namun tidak digubris dan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait yang membuat warga berasumsi ada apa instansi terkait dengan pemilik gudang wisma usaha?”, ujar perwakilan RW setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot, Ana Sumarna menyatakan perang terhadap para pelaku usaha yang coba-coba bermain api dengan regulasi daerah.
Ana mengeluarkan ultimatum keras bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berat tanpa pandang bulu.
”Kami berharap agar para pelaku usaha peka terhadap aksi demo warga hari ini, kami sebagai penegak Perda apabila ada ditemukan perusahaan yang melanggar, kami akan melakukan tindakan atau sanksi tegas kepada perusahaan kalaupun mereka melanggar Perda, dan kami berharap agar demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat hari ini ada solusi terbaik, agar tidak ada lagi demontrasi kedepan. atas adanya aksi demontrasi pada hari senin tanggal 6 Juli 2026 ini, kami akan mengevaluasi kembali, karena sudah pernah dilakukan mediasi pertama, terkait pabrik pupuk kompos, tapi alhamdulillah sudah tutup, jadi itu sebagai bahan pertimbangan dan pelajaran buat perusahaan yang lainnya”, tegas Ana.
Kondisi ini tidak hanya menyulut emosi warga, salah satu perwakilan penyewa area gudang wisma juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak gudang. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas perusahaan sejak hari pertama mereka menyewa agar pihak pergudangan segera menyelesaikan segala bentuk perijinan.
”Secara administrasi, kita sebagai penyewa taat aturan waktu masuk ke gudang Wisma kita sudah memberikan legalitas Perusahaan ke pak Nana sebagai konsultan katanya, namun sampai saat ini juga ijin tetangga tersebut belum selesai”, ujar Gunawan selaku penyewa gudang wisma.
Warga mengancam akan membawa massa yang lebih besar dan menyegel paksa aktivitas gudang jika tuntutan legalitas lingkungan ini tidak segera dipenuhi oleh para pengusaha.
( Red )
