Kab Subang || Penasakti.com – Menara Tower BTS Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu walaupun belum mempunyai izin resmi dari Dinas Terkait Pemkab Subang namun sudah berdiri dan beroperasi seperti halnya Menara Tower yang sudah Resmi memepuh izinnya. (Rabu/21/09/2023)



Cunay selaku Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang beserta jajarannya didampingi Kasi Tantrib Kecamatan Cijambe langsung kelokasi Pembangunan Menara Tower Telkomsel di Dusun Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe.
Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang beserta jajarannya tiba dilokasi sekitar jam 11.30 wib kemudian langsung berdialog dan bertanya pada warga terdekat agar mengetahui permasalahannya dengan jelas.
Kayut selaku kaki tangan owner kemudian dihubungi oleh Kasi Tantrib alhasil tidak datang juga ke lokasi Pembangunan Menara Tower, ownerpun susah dihubungi malah no Kasi Tantrib diblokir oleh owner ” jelas Cunay.
Kemudian kami menghubungi Dinas Penanaman Modal Asing Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, ternyata sudah melayangkan surat peringatan agar ditempuh PBG (Persetujan Bangungan Gedung) diberi waktu dari Tanggal 6 September 2023 sampai 12 September 2023 dan apabila belum terbit PBG agar dihentikan dahulu pembangunannya, surat tersebut langsung Ditandatangani oleh Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si., selaku Kadis.
Sampai hari ini Rabu 21 September 2023 pihak Perusahaan slow Respon, Kami mengambil tindakan menyegel Menara Tower Telkomsel kemudian akan memberikan surat panggilan kepada pihak Perusahaan Telkomsel agar dapat menuntaskan izin dan segera ditempuhnya “pungkas CUNAY Kasi Penyidik SatPolDam Kabupaten Subang.
(HDN)