Penasakti.com || KBB – Pantauan warga masyarakat terhadap realisasi regulasi Apbdes 2022 sebesar Rp. 3.484.571.160 yang terindikasi Korupsi ketika dikonfirmasi oleh Tim Liputan PS, justru ditanggapi dingin alias no comen.
Kru PS pada hari senin tanggal 8 Mei 2022 menyambangi Kantor Desa Cipada, kebetulan Ukin Sudaryana sedang tidak ada ditempat, pungkas sumber sedang berada di Kecamatan Cikalong Wetan.
Melalui Chatting Whatsapp Tim Liputan PS menyampaikan atau mengkonfirmasi perjalanan APBDes tahun 2022 yang sarat KKN, tapi tidak ada jawaban dari Ukin Sudaryana, hingga berita ini ditayangkan.
Ada pun hasil konfirmasi Tim Liputan PS kepada beberapa narasumber red Desa Cipada tentang peruntukan PAD sebesar Rp. 17.000.000 untuk apa dan dikemanakan juga tidak tanggapan atau jawaban dari Kades Cipada.
Sedangkan rincian anggaran dan kegiatan dana Desa tahun 2022 sebesar Rp. 1.963. 412.000, rincian kegiatan dan peruntukan juga penggunaan anggaran PBH tahun 2022 sebesar Rp. 213.754.000, rincian kegiatan dan penggunaan ADD tahun 2022 sebesar Rp. 720.404.700 dengan Bankeu KBB Per RW sebesar Rp. 440.000.000.
Yang menurut warga masyarakat dan para narasumber red disinyalir ada aliran dana masuk ke saku para pejabat dan perangkat desa Cipada, ada indikasi kuat KPA mark up anggaran.
Lebih menarik lagi tahun 2022 hampir semua Desa masih ada Anggaran Covid -19 sebesar 8 % termasuk Desa Cipada hingga menyerap dana desa Rp. 157.072.960, untuk apa anggaran tersebut karena tidak pernah terlihat RAB kegiatan atau penggunaan anggaran nya.
Begitu juga dengan dana desa dipangkas 20 % Peruntukan Lumbung Ketahanan Pangan Desa hingga menguras anggaran sebesar Rp. 392.682.400, dikutip dari hasil klarifikasi beberapa sumber sebagai warga masyarakat penerima program tidak ada transparansi kegiatan apalagi RABnya.
Entah dilakukan musyawarah mufakat entah tidak, pungkas sumber mestinya kedua Kegiatan di atas wajib di tempuh Mekanisme nya dengan BPD melaui Musdesus, di buka secara Transfaransi Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RABnya)
Masih menjadi pertanyaan warga hasil pantauan mereka yang mengikuti rapat Musdes dengan Desa di catat secara terperinci :
Terhadap Transfransi Anggaran Biaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dari berbagai sumber Anggaran DD. Banprov Bantuan Provinsi PBP, dengan Alokasi Dana Desa (ADD) juga
Hasil Bagi Pajak Retribusi PBH, atau Pendapatan Asli Desa
PAD, juga dipertanyakan.
Terkait Operasional Kantor Desa juga menjadi pertanyaan warga masyarakat dana sebesar Rp. 157.994.500, kemana peruntukan nya.
Indikasi ada pemangkasan anggaran di Pembangunan Gedung Desa sumber dana PBH Rp. 24.029.500, Pembangunan Jalan Desa sumber dana Desa Rp. 268.866.500 tidak ada transparansi kegiatan atau RAB nya.
Pembangunan Jalan Lingkungan menyerap dana desa Rp. 59.275.200 tidak ada transparansi anggaran nya, Pembangunan Jalan Usaha Tani sumber dana desa Rp. 358.566.200 diduga jadi ajang bancakan KPA.
Indikasi penyalahgunaan anggaran pun disampaikan sumber di Pembangunan Drainase Jalan Desa sumber dana Desa Rp.157.328.500, Pembangunan Air Bersih sumber dana desa Rp. 55.502.450 dan Pembangunan
MCK Rp. 65.538.150 sumber DD
Ukin juga tidak menjawab bahwa ada anggaran dari PBH untuk Batas Desa Rp. 13.705.000, betul ada dana tersebut sesuai APBDes.
Cukup besar kalaupun terealisasikan anggaran Kegiatan dukungan PAUD dari APBDes tahun 2022 sebesar Rp. 34.800.000 + Rp. 11.334.750 sumber DD
Kegiatan POSYANDU Desa menyerap dana Desa Rp. 24. 160.000, betulkah dana Posyandu tersebut di atas sampai ke warga masyarakat.
Juga Sarana Olahraga Desa yang menyerap DD sebesar Rp.
9.425.000.
Aliran dana Desa Siaga Kesehatan hingga menyerap dana Desa Rp. 90.300.000, Kegiatan Penanggulangan Bencana menyerap dana desa Rp.
10.368.000, Kegiatan Penanganan Desa diserap dari DD Rp. 42.000.000 + Rp. 46.260.000, tutur sumber tidak ada transparansi kegiatannya.
Hasil penelusuran warga masyarakat terhadap Kegiatan PKK sumber anggaran dana desa (ADD) Rp. 90.312.700, Festival / Budaya / Seni / Hut RI sumber dana PBH Rp. 34.200.000, Katar sumber dana PBH Rp. 13.020.000, diduga ketiga kegiatan dan sumber anggaran di atas jadi Ajang Bancakan Pemdes Cipada Kecamatan Cikalong Wetan KBB.
Sedangkan dana Bankeu Per RW dilihat dari APBDes sebesar Rp. 400.000.000
Namun masih menjadi teka – teki warga masyarakat selaku penerima program bahwa PAD Desa yang dilaporkan hanya Rp. 17.000.000, dikemanakan PAD oleh Desa.
Melalui telepon Seluler nya kepada Tim Liputan PS, Ukin mengatakan saat ini saya diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Cimahi, gara – gara dilaporkan oleh awak media, entah media mana yang melaporkan desa Cipada.
Sebelum Pemberitaan ini ditayangkan ada bahasa yang dikutip dari Kades Mekarjaya, melalui Chatting Whatsapp ke Pewarta Mb1, bahwa media Bhayangkara1 bekerjasama dengan Media PS, itu kata Ukin kades Cipada.
Hak Warga masyarakat Desa Cipada terhadap Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), justru tidak diindahkan oleh Pejabat dan perangkat Desa Cipada malah dilabrak.
Warga masyarakat Desa Cipada masih berharap hukum Tajam Ke bawah Tajam ke atas, untuk menyelamatkan Anggaran Dana Desa dengan Dana Desa dari tangan orang – orang yang lebih ke memanfaatkan jabatan dan wewenang demi untuk kepentingan pribadi lebih memperkaya diri sendiri.
(Red_PS)