Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Bupati Bandung Dr. H. M Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si memastikan akan segera memberikan sanksi tegas kepada penanggungjawab perumahan Arjuna Land City karena terbukti telah melanggar peraturan.

Sanksi tersebut akan diterapkan pemerintah, setelah pihak Arjuna Land City tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan saat memenuhi panggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
”kalau yang melanggar ya disangksi”, ujar Dadang Supriatna kepada Penasakti.com, Rabu ( 01/04/2026 ).
Sementara, Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan, S.I.P mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui sejumlah Dinas terkait saat ini tengah fokus melakukan kajian dan pembahasan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Arjuna Land City.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian untuk meminta persetujuan perubahan status dari lahan pertanian atau zona hijau menjadi komplek pemukiman agar semua perijinan dapat ditempuh sehingga sertifikat tanah bisa diproses.
Namun demikian, lanjut Kankan, kunci permasalahan ini berada di keputusan kementerian, apabila kementrian tidak menyetujui maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung selamanya akan memberikan denda kepada pihak Arjuna Land City karena jelas tidak akan mengantongi perijinan sampai kapanpun.
”sampai kiamatpun nggak akan keluar ijin apabila status lahan masih zona hijau”, tegas Kankan.
Arjuna Land City merupakan salah satu perumahan yang pembangunannya menabrak zona pertanian tanaman pangan di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dihuni kurang lebih 400 warga, perumahan Arjuna Land City hingga saat ini belum memiliki sejumlah perijinan resmi dari Pemerintah Daerah.
Warga penghuni perumahan mulai resah, mereka khawatir sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) lantaran terkendala tidak adanya perijinan hingga pelanggaran zona.
Kondisi ini mengundang tanda tanya besar terkait keseriusan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Kenapa sejak awal tidak dilakukan penghentian pembangunan yang dilakukan oleh pihak Arjuna Land City.
”Nasi telah menjadi bubur, apa mungkin mau dikembalikan jadi sawah lagi, sementara bagaimana nasib para penghuni”, pungkas Kankan.
( Penulis: Agus YL )
