Garut – Penasakti.com // Proyek rehabilitasi di SD Negeri 2 Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat menuai sorotan tajam.

Pengerjaan fisik yang menggunakan uang Negara diduga kuat melanggar sejumlah aturan keterbukaan publik dan keselamatan kerja.

Dari hasil pantauan Tim Liputan Penasakti.com Kamis ( 21/05/2026 ), Pemerintah Kabupaten Garut telah menggandeng CV Naysa Mandiri Jaya yang beralamat di Jalan Raya Wanaraja, Kampung Padasari, RT 01 RW 07, Cinunuk, Wanaraja sebagai penyedia jasa konstruksi.
Menurut sejumlah informasi, proyek ini tidak melalui proses lelang dari Pemerintah, melainkan sistem tunjukan.
Namun sayang, proyek yang menelan anggaran 200 juta rupiah lebih ini dinilai tidak menjalankan keterbukaan. Papan informasi yang terpasang di lokasi tidak menerangkan asal usul sumber anggaran, sehingga terkesan ditutupi dari pengawasan masyarakat.
Pelanggaran fatal juga terlihat pada aspek keselamatan. Hampir seluruh pekerja di lokasi dibiarkan bertaruh nyawa tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ). Para pekerja tidak menggunakan helm, rompi, maupun sepatu keselamatan.
Kondisi ini diperparah dengan absennya pengawas proyek di lokasi. Tanpa pengawasan ketat, kualitas bangunan dipertanyakan dan risiko kecelakaan kerja meningkat drastis.
” Kemarin ada beberapa warga sini yang ikut bekerja sekitar 4 hari, tapi sekarang tidak lagi, nggak tau diberhentikan atau mengundurkan diri, sekarang yang kerja orang jauh semua”, kata salah satu warga sekitar.
Atas kelalaian ini, sanksi berat kini menanti kedua belah pihak. Sekolah selaku penerima manfaat terancam sanksi administratif, penghentian kucuran dana tahapan berikutnya, hingga pemeriksaan khusus oleh Inspektorat jika terbukti ada pembiaran.
Sementara bagi pihak penggarap atau kontraktor, sanksi tegas dipastikan berjalan. Mulai dari denda pemotongan kontrak, pembekuan izin usaha, hingga masuk dalam daftar hitam atau blacklist penyedia jasa pemerintah.
Publik menuntut tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang melawan hukum dan membahayakan nyawa.
” Saya tidak paham ini lelang atau tunjukan, saya hanya borong tenaga karena dari pihak CV tidak punya tukang, kalau pengawas dari Dinas maupun CV saya tidak tau pak”, ujar Aat selaku penanggungjawab pekerja.
( Penulis: Agus YL )
