Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Bandung, Jawa Barat memastikan, perumahan Arjuna Land City yang beralamat di Jalan Cijeruk-Cikoneng, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Hal tersebut dapat dipastikan, usai pemilik Arjuna Land City tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan PBG saat memenuhi panggilan dari Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung pada tanggal ( 05/03/2026 ).

Pemanggilan pihak Arjuna Land City tersebut, merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan perumahan yang berdiri diatas lahan Pertanian yang tidak sesuai peruntukannya.
Staf Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung Eka Wahyudin menjelaskan, selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan pengesahan rencana tapak untuk perumahan Arjuna Land City.
Menurut Eka, hingga saat ini Arjuna Land City belum mengantongi empat perijinan diantaranya, KKPR yang diterbitkan oleh OSS, persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), pengesahan rencana tapak ( Setplin ) dari bidang tata ruang PUTR, dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Dinas Pelayanan Satu Atap (DPM PTSP) Kabupaten Bandung.
”keputusannya Arjuna Land City belum memiliki ijin PBG, oleh karena itu pihak Arjuna dipanggil dan terbukti tidak memiliki dokumen perijinan apapun”, jelas Eka kepada Penasakti.com, Senin ( 30/03/2026 ).
Selain itu, Eka juga memastikan, bahwa Arjuna Land City berada di zona pertanian tanaman pangan atau yang lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan sebutan zona hijau yang artinya terjadi ketidaksesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.
Saat ini, lanjut Eka, Dinas PUTR telah melakukan kajian teknis dan hukum terhadap pelanggaran tersebut untuk menentukan sanksi apa saja yang akan dikenakan kepada pihak Arjuna Land City.
Eka juga menegaskan, menurut aturan, pelanggaran yang dilakukan pihak Arjuna Land City, ini bisa terancam sanksi administrasi berupa denda hingga pidana.
”kemungkinan akan kami kenakan denda, tapi untuk jumlahnya kami belum bisa memutuskan.
Untuk uang denda nanti akan kami gunakan untuk mengganti kerusakan lahan pertanian yang terdampak dengan peningkatan produktifitas hasil pertanian”, tegas Eka.
Kondisi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ada apa dengan Dinas PUTR Kabupaten Bandung hingga penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arjuna Land City baru saat ini dilakukan, sementara pembangunan telah dimulai sejak beberapa tahun lalu?
”memang kami ada kendala dalam pengawasan”, ujar Eka Wahyudin.
Sementara, Staf Tenaga Ahli Pengawasan dan Pengendalian Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Dinas PUTR Kabupaten Bandung Eko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan ijin PBG dari pihak Arjuna Land City.
Eko memastikan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung akan menolak pengajuan PBG dari Arjuna Land City karena jelas terkendala status Perumahan berada di lahan Pertanian.
”Arjuna Land City belum mengajukan PBG, meskipun mengajukan pasti ditolak karena zona masih hijau”, jelas Eko.
Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) memiliki peran krusial dalam pengawasan zona hijau untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus memastikan zona hijau berfungsi sebagai area resapan air, paru-paru kota dan pelindung lingkungan.
Dugaan Pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Arjuna Land City ini, merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Harapan kurang lebih 400 warga penghuni perumahan Arjuna Land City untuk mendapatkan Akte jual beli dan sertifikat tanah di tahun 2027 mendatang kini diduga sirna.
Sementara, sejumlah penghuni perumahan Arjuna Land City telah berencana akan menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Bandung, apabila pihak pengembang perumahan tidak dapat memberikan sertifikat tanah ditahun 2027 mendatang seperti yang telah mereka janjikan.
Bersambung
( Penulis: Agus YL )

