“Bupati Bandung Menjadi Harapan Warga Masyarakat Desa Bojongsoang dan Bojongsari, Agar Ada Tindakan Juga Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pengembang Perumahan Yang Nakal”
Kab bandung – Penasakti.com // Maraknya pembangunan perumahan diatas zona pertanian dan perikanan yang diduga belum mengantongi perijinan resmi di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapat respon serius dari warga Desa Bojongsoang.

Dengan membentuk gerakan bernama “Jaga Lembur” warga Desa Bojongsoang berharap, Pemerintah mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Kementrian dapat segera menghentikan pembangunan perumahan secara liar diatas lahan dilindungi lantaran diduga kuat menjadi penyebab sumber banjir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Bojongsoang Acep Syahrul Mulyaman, S.T., S.Pd.I. kepada Penasakti.com di kantor kerjanya pada Senin ( 13/04/2026 ).
Menurut Acep, gerakan yang didirikan tahun 2017 tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat di Desa Bojongsoang yang merasa terdampak negatif setelah maraknya pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
”Dulu Cikoneng Dusun 2 belum pernah banjir, tapi hari ini hujan sedikit aja sudah banjir,” ujar Acep.
Terkait perijinan, lanjut Acep, selain tidak dilibatkan, masyarakat hingga RT, RW dan Pemerintah Desa tidak dijadikan bagian penting lampiran proses perijinan. Semua hanya sebatas koordinasi.
Salah satu contoh Lisvie Village 2, menurut Acep sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait teknis pembangunan, developer hingga luasan tanah yang akan didirikan bangunan.
Bahkan Acep mengaku, terkait aktivitas yang sedang dijalankan Lisvie Village 2 tersebut, pihaknya sekedar mendapat informasi dari kecamatan dan Kepala Desa Bojongsari.
”Sifatnya hanya koordinasi saja tidak menjadi bagian penting perijinan, artinya pihak mereka terkadang tidak mendengar terhadap aspirasi dari warga dan kamipun tidak mengetahui siapa developernya, siapa legalnya, berapa luas tanah yang digunakan,” jelasnya.
Sementara, Kades Bojongsoang mengaku sampai saat ini pihak Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan penuh terkait pembangunan perumahan diatas kawasan lahan dilindungi yang kian menjamur tersebut.
Meski pihak kecamatan melalui SatPol PP telah memberhentikan aktivitas pembangunan Lisvie Village 2, namun fakta berkata lain. Kegiatan justru masih terus berjalan seakan mendapat angin segar.
”Bahkan kemarinpun camat telah memanfaatkan SatPol PP untuk memberhentikan tapi nggak tau kenapa hari ini perjalanan pengembangan terus berlanjut,” ujar Acep.
Acep berharap, Pemerintah utamanya Dinas terkait lebih serius dalam menyikapi hal ini agar tidak semakin banyak pihak yang dirugikan dari pembangunan perumahan di wilayah zona dilindungi.
Kades Bojongsoang Acep Syahrul Mulyaman menghawatirkan, apabila pembangunan perumahan tersebut tidak dilengkapi perijinannya maka dikemudian hari dapat berakibat menghambat kepengurusan sertifikat sehingga dapat merugikan konsumen.
”Pertama konsumen yang membeli perumahan tersebut karena perijinannya tidak lengkap akhirnya menjadi korban sertifikat tidak keluar, atau nanti korban dari pihak Developer sendiri yang menginvestasikan dananya yang luar biasa untuk pengembangan tersebut ternyata terhenti atau terkendala dengan perijinan,” jelasnya.
Aktifitas pembangunan diatas lahan dilindungi di Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang tersebut kini tengah menjadi sorotan warga lantaran dinilai menyalahi aturan yang dampak buruknya seperti banjir kini mulai dirasakan masyarakat.
Meski gelombang keluhan dari masyarakat terus berdatangan, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Bandung belum bisa memberikan solusi yang jelas.
Satgas bentukan PemKab Bandung hingga kini diduga mandul tanpa menghasilkan keputusan. Kedatangannya di lokasi pembangunan tidak memberikan jawaban justru diduga hanya sebatas formalitas.
Berbagai kendala justru muncul dari instansi terkait diantaranya, Pemerintah Desa dan Kecamatan terkendala keterbatasan wewenang, SatPol PP menunggu limpahan dari Dinas tata ruang, Bidang Tata Ruang Dinas PUTR menunggu Peraturan Bupati ( Perbup ).
Warga berharap, gerakan Jaga Lembur masyarakat Bojongsoang mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan perumahan tersebut agar wilayah Kecamatan Bojongsoang terhindar dari bencana dampak pembangunan liar diatas lahan dilindungi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lisvie Village 2 belum memberikan pernyataan resmi kepada Penasakti.com.
( Redaksi )

