“‘Ke – Empat Guru SMP Negeri 10 Kota Bandung, Bungkam dikonfirmasi Dana BOS, Itu Kepala Sekolah Yang Bisa Mwnjawab”,
Kota Bandung – Penasakti.com // Masyarakat di Kota Bandung Jawa Barat tengah dihadapkan dengan isu klasik tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di SMP Negeri 10 yang diduga gelap tanpa ada keterbukaan publik.
Foto : Dokumen wawancara tim liputan Pemasakti.com dengan para guru SMP Negeri 10 Kota Bandung


Bukan sekedar angka yang tertulis diatas kertas laporan, dana BOS bagaikan darah segar untuk operasional sekolah sebagai bentuk representasi nyata dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang mana setiap rupiah adalah uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip akuntabel dan transparan.
Ketika akses informasi keterbukaan publik dibatasi dengan sejuta alasan klasik seperti Kepala Sekolah sedang sakit, guru tidak ada yang mengetahui tentang dana BOS, maka saat itulah terjadi pengingkaran terhadap amanat publik.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 10 Kota Bandung yang beralamat di Jalan Raden Dewi Sartika, Nomor 115, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 4 guru diduga telah melakukan praktek penghalangan terhadap tugas jurnalistik dengan alasan klasik seakan menutupi realisasi penggunaan anggaran Dana BOS.
Kejadian ini berawal, saat Tim Liputan Penasakti.com datang ke SMP Negeri 10 Kota Bandung pada Rabu ( 04/03/2026 ), untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait jumlah siswa penerima anggaran BOS tahun 2025 yang diduga ada selisih jumlah dan lonjakan penggunaan pada salah satu komponen.
Alih-alih disambut dengan senyum dan keterbukaan, sebanyak 4 guru justru diduga menghalangi tugas jurnalis hingga menutup akses komunikasi dengan Kepala Sekolah.
” Kami hanya guru dan tidak mengetahui terkait penggunaan dana BOS, yang mengetahui hanya Kepala Sekolah dan Bendahara, dan kalau nomor telepon Kepala Sekolah kami tidak bisa memberikan”, ujar sejumlah guru.
Ketidaktransparanan di SMP Negeri 10 Kota Bandung ini sontak menimbulkan tanda tanya besar dan semakin menguatkan adanya isu dugaan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional.
Dana BOS merupakan anggaran milik publik, yang dikumpulkan melalui keringat rakyat wajib pajak demi masa depan anak-anak bangsa. Bagi siapapun yang mengelola anggaran ini secara tertutup maka dianggap telah mengkhianati kepercayaan publik dan membajak masa depan pendidikan.
Pemerintah diharap segera mengambil langkah serius dalam mengatasi permasalahan ini.
Transparansi mutlak sudah bukan sebagai pilihan melainkan suatu kewajiban agar kehadiran dana BOS dapat menjadi solusi bukan terus menjadi masalah yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMP Negeri 10 Kota Bandung belum bisa dikonfirmasi.
( Penulis: Agus YL )
