OPINI:
LBH Satria Sunda Sakti siap kawal kasus ini hingga vonis hakim. Hormati hukum, jaga persatuan!
Penasakti.com || Jabar – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Sunda Sakti (S3) Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob melalui ujaran kebencian di media sosial merupakan serangan nyata terhadap identitas budaya dan martabat masyarakat Sunda.
Pernyataan kasar seperti “semua Sunda an***” tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Sebagai lembaga advokasi hukum yang fokus pada perlindungan hak masyarakat adat di wilayah Sunda seperti Sukabumi, LBH Satria Sunda Sakti mengecam keras perbuatan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Dasar Hukum Positif yang BerlakuUjaran kebencian Resbob jelas memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Yang melarang penyebaran konten yang menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan etnis.
Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penghinaan terhadap kelompok masyarakat atas dasar SARA, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.
Penegakan hukum positif ini wajib dilakukan untuk menjaga supremasi hukum dan mencegah eskalasi konflik sosial.
Tuntutan Tindakan TegasLBH Satria Sunda Sakti menolak segala bentuk penyelesaian restorative justice atau mediasi informal dalam kasus ini.
Karena hal tersebut akan melemahkan efek jera dan membuka celah bagi pelaku serupa di era digital.
Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polda Banten yang telah menerima laporan dari Viking Bandung serta Aliansi Sunda Banten Bersatu, harus segera periksa dan tangkap tersangka untuk proses hukum transparan.
Kami siap dampingi korban melalui class action masyarakat adat guna tuntut perlindungan budaya Sunda, sebagaimana mandat UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) tentang hak atas identitas budaya.
Tindakan tegas ini bukan hanya keadilan bagi suku Sunda, tapi juga pelajaran bagi netizen agar literasi digital jadi tameng dari radikalisasi online.
(Rudy Januar)
