Garut – Penasakti.com // Dugaan praktik curang dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sebuah truk bermuatan tabung gas bersubsidi milik Agen PT. Ratna Wulan Energi tertangkap kamera sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan di wilayah Kampung Lerkip, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu ( 15/03/2026 ).
Aktivitas mencurigakan tersebut terekam jelas dalam pantauan Tim Liputan Penasakti.com, yang menunjukkan sejumlah orang melakukan aktivitas pemindahan tabung gas bersubsidi dari truk Agen ke sebuah kendaraan bak terbuka di pinggir jalan yang mana bukan sebuah pangkalan resmi.
Fakta ini memunculkan kecurigaan kuat Apakah agen resmi di Kabupaten Garut justru ikut bermain di jalur gelap distribusi gas subsidi?
Pasalnya, gas 3 kg bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui pangkalan resmi, bukan di lokasi terbuka tanpa pengawasan seperti yang tergambar dalam foto.
Jika benar terjadi transaksi atau penurunan barang di lokasi itu, maka jelas ini melanggar aturan distribusi subsidi dan berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima utama gas bersubsidi.
Sopir Truk Agen PT Ratna Wulan Energi mengatakan, gas subsidi tersebut akan dibawa ke salah satu pangkalan yang berada di Desa Tanjungjaya Kecamatan Pakenjeng.
Lantaran terkendala akses jalan yang sulit dilalui truck Agen, maka terpaksa dilakukan penurunan gas melon di pinggir jalan raya.
”Turun 100 tabung dibawa ke pangkalan Eko soalnya terkendala jalan”, ujar sopir Agen PT Ratna Wulan Energi.
Bongkar di pinggir jalan/warung tidak resmi termasuk melanggar aturan rantai distribusi tertutup. Gas subsidi wajib diserahkan langsung dari agen ke pangkalan resmi untuk memastikan barang sampai ke konsumen akhir dengan harga eceran tertinggi (HET).
Tindakan ini sering dikategorikan sebagai penyimpangan/penyelewengan distribusi, yang dapat berakibat pada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pertamina.
Agen wajib mengirimkan gas subsidi langsung ke titik pangkalan yang sudah terdaftar dalam sistem Pertamina. Jika agen melakukan bongkar muat di jalan, itu adalah bentuk pelanggaran dalam tata niaga gas LPG subsidi.
Selain itu, jemput bola yang dilakukan pihak pangkalan, dapat berdampak melambungnya harga jual gas subsidi dikarenakan pihak pangkalan harus mengeluarkan biaya operasional untuk pengambilan.
Sementara, Agen semestinya wajib memastikan gas subsidi dijual sesuai HET kepada konsumen akhir meskipun pengiriman membutuhkan biaya tambahan akibat terkendala akses jalan.
Apabila jalan tidak bisa dilalui kendaraan besar, maka agen harus mencari solusi menggunakan kendaraan yang lebih kecil untuk dapat mencapai lokasi pangkalan.
Pemerintah dan Pertamina diharap segera mengambil langkah tegas terhadap Agen PT Ratna Wulan Energi, karena praktik pembongkaran liar ini diduga menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga gas subsidi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
( Penulis: Agus YL )

