Bandung || Penasakti.com – Setelah rangkaian penyelidikan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung, menetapkan tersangka penyalahgunaan jabatan Erwin selaku Wakil Walikota Bandung, dan Awangga sebagai Anggota Dewan.
Terjerat dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan wilayah Pemerintahan Kota Bandung sesuai keputusan kejari Kota Bandung;
“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucap Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025)
Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan menuturkan bahwasanya penyelidikan ini telah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dari umum hingga penyelidikan khusus.
Dan resmi menetapkan wakil walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung ini sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Jabatan.
(Asep)
