Penulis Rudy Januar susafha,AMD,S.Pd,SE.M.Si
Sukabumi || Penasakti.com – Jumat, 2 Januari 2026, kedua kitab undang-undang tersebut secara resmi mulai berlaku efektif di Indonesia.
Ini adalah tonggak sejarah besar karena menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda (WvS) dan beralih sepenuhnya ke sistem hukum pidana nasional yang baru.
Berikut adalah rincian status keberlakuan kedua aturan tersebut “hari ini” (2 Januari 2026) :
1. KUHP Baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023.
* Status: Efektif Berlaku Penuh.
* UU ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan memiliki masa transisi (vacatio legis) selama tepat 3 tahun untuk sosialisasi dan persiapan aturan turunan. Masa transisi tersebut berakhir hari ini.
Poin Penting :
* Hukum yang Hidup (Living Law) :
Mengakui hukum adat yang berlaku di masyarakat (selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM).
Keadilan Restoratif :
Mengutamakan pemulihan keadilan (restitusi/ganti rugi) ketimbang sekadar pemenjaraan :
Pidana Alternatif:
Memperkenalkan sanksi baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan untuk tindak pidana ringan.
2. KUHAP Baru (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2025 (Tentang Hukum Acara Pidana).
* Status: Efektif Berlaku Mulai Hari Ini.
* Penerapan KUHAP baru ini diselaraskan waktunya dengan KUHP baru agar hukum materiil (pidananya) dan hukum formil (cara mengadilinya) berjalan sinkron.
Poin Penting:
* Jalur Pemaafan Hakim (Judicial Pardon):
Memberi wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana jika pelaku merasa bersalah, meminta maaf, dan kerugian korban telah dipulihkan.
Perlindungan Tersangka (Habeas Corpus): Mekanisme praperadilan yang lebih ketat untuk mencegah penahanan sewenang-wenang (jalur complain terhadap penangkapan lebih diperkuat).
Bukti Elektronik:
Penegasan alat bukti elektronik yang lebih komprehensif dibanding KUHAP 1981.
Apa Dampaknya Bagi Masyarakat Mulai Hari Ini?
Kasus Baru:
Semua tindak pidana yang terjadi mulai tanggal 2 Januari 2026 akan diproses menggunakan KUHP Baru dan KUHAP Baru.
Kasus Lama:
Kasus yang terjadi sebelum hari ini namun belum diputus (inkrah), biasanya akan menggunakan asas transitoir (menggunakan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yang seringkali adalah KUHP Baru karena ancaman pidananya cenderung lebih variatif/ringan untuk kasus tertentu).
Kritik Publik:
Masih terdapat polemik terkait pasal-pasal kontroversial (seperti pasal penghinaan lembaga negara dan unjuk rasa), yang mana penerapannya mulai hari ini akan sangat diawasi oleh masyarakat sipil.
Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Dua kitab undang-undang utama, yaitu KUHP (materiel) dan KUHAP (formil/acara),
Versi terbaru resmi berlaku efektif, menggantikan aturan warisan kolonial dan aturan lama yang sudah usang.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai status dan poin-poin krusial dari KUHP dan KUHAP yang berlaku di tahun 2026.
1. KUHP Nasional (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2023
Status:
Berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 (setelah masa transisi 3 tahun sejak diundangkan pada 2023).
KUHP Baru ini menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Perubahan ini mengubah paradigma dari hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan (retributif) menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Poin Perubahan Utama:
* Struktur Buku:
* Hanya terdiri dari 2 Buku: Buku I (Aturan Umum) dan Buku II (Tindak Pidana).
* Penghapusan kategori Kejahatan dan Pelanggaran: Tidak ada lagi pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”. Semua disebut sebagai Tindak Pidana.
* Hukum yang Hidup (The Living Law): Mengakui hukum adat yang berlaku di masyarakat sebagai dasar pemidanaan, sepanjang sesuai dengan Pancasila dan HAM.
* Pidana Alternatif (Non-Penjara): Mengutamakan pidana denda, pengawasan, dan Kerja Sosial untuk tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun), guna mengurangi kepadatan penjara (overcrowding).
Tanggung Jawab Korporasi:
Korporasi (perusahaan) kini secara tegas dapat menjadi subjek tindak pidana dan dijatuhi sanksi.
Pasal-Pasal Kontroversial:
Mengatur delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, lembaga negara, serta isu moralitas (kumpul kebo/kohabitasi) yang deliknya bersifat aduan (hanya bisa dilaporkan oleh pasangan/orang tua/anak).
2. KUHAP Baru (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2025.
Status: Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
KUHAP baru ini menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Revisi ini bertujuan memperkuat prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pembuktian.
Poin Perubahan Utama:
Perluasan Alat Bukti (Pasal 235):
Jenis alat bukti diperluas menjadi 8 (delapan) jenis untuk mengakomodasi kejahatan modern, meliputi:
Barang bukti.
* Surat.
* Bukti elektronik (sebelumnya hanya diatur di UU ITE, kini masuk KUHAP).
* Keterangan seorang ahli.
* Keterangan saksi.
* Keterangan terdakwa.
* Pengamatan hakim (Judge’s observation).
* Alat bukti lain yang sah.
* Penghapusan “Petunjuk”: Alat bukti “Petunjuk” dalam KUHAP lama dihapus dan digantikan konsepnya dengan “Pengamatan Hakim” untuk memberikan kepastian hukum yang lebih objektif.
* Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP): Memperkenalkan peran hakim yang khusus mengawasi tahap penyidikan dan penuntutan (seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan) untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,
Menggantikan konsep Praperadilan yang lama menjadi lebih komprehensif.
Perlindungan Data Pribadi:
Pengaturan yang lebih ketat mengenai penyadapan dan akses terhadap data privasi tersangka.
Tabel Perbandingan Singkat: Lama vs Baru (2026) Fitur KUHP/KUHAP Lama (Sebelum 2026) | KUHP/KUHAP Baru (Berlaku 2026)
Pembedaan Delik Membedakan Kejahatan & Pelanggaran | Hanya satu jenis : Tindak Pidana
Hukum Adat Tidak diakui secara formal dalam KUHP Diakui sebagai Living Law
Tujuan Pemidanaan Pembalasan & Penjeraan Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian (Restoratif).
Alat Bukti 5 Jenis (termasuk Petunjuk) 8 Jenis (termasuk Bukti Elektronik & Pengamatan Hakim) Pengawasan Penyidikan Praperadilan (terbatas formalitas) Hakim Pemeriksa Pendahuluan (lebih substantif)
Dampak bagi Masyarakat
Dengan berlakunya kedua UU ini pada 2026, masyarakat perlu lebih cermat, terutama terkait:
Kebebasan Berekspresi:
Kritik tetap diperbolehkan, namun penghinaan yang menyerang harkat martabat personal pejabat negara kini memiliki aturan pidana yang spesifik (delik aduan).
* Hukum Adat: Masyarakat di daerah yang masih kental hukum adatnya kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa lokal.
(Red)