Garut – Penasakti.com // Dua siswa SMK Negeri 10 Garut dinyatakan hengkang dari sekolah usai mencuat kabar adanya dugaan kehilangan helm milik salah satu peserta didik.

Kabar keluarnya kedua siswa tersebut sontak menyebar di kalangan orang tua dan siswa SMK Negeri 10 Garut, hingga memunculkan tanda tanya besar antara dikeluarkan atau ada desakan untuk mengundurkan diri dari pihak sekolah.

Menurut sejumlah informasi, sebelumnya salah satu siswa di SMK Negeri 10 Garut diduga mengalami kehilangan helm.

Kasus hilangnya helm milik salah satu siswa tersebut akhirnya terkuak setelah hasil rekaman kamera CCTV menunjukkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang yang tak lain merupakan siswa SMK Negeri 10 Garut.
Tak lama setelah kejadian tersebut mencuat, kedua siswa yang diduga melakukan pengambilan helm dikabarkan keluar dari SMK Negeri 10 Garut.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik. Apa yang sebenarnya terjadi hingga keduanya harus keluar dari sekolah, apakah keduanya mengundurkan diri atau ada desakan dari pihak sekolah untuk keluar dari Sekolah Menengah Kejujuran yang berada di Kecamatan Cilawu tersebut?
Saat dikonfirmasi Tim Liputan Penasakti.com, Guru Bimbingan Konseling SMK Negeri 10 Garut Mea Suherman menyampaikan, bahwa pihak sekolah tidak mengeluarkan kedua siswa tersebut.
Mea menegaskan, kedua siswa tersebut ditarik oleh orang tuanya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak sekolah.
” Intinya ada anak yang ditarik oleh orang tua permasalahanya dari berbagai hal tapi sudah kita diskusikan, sudah kita tangani. Bisa jadi berawal dari kasus kehilangan helm, tapi sebetulnya kami sudah selesai dengan mediasi bersama orang tua”, ujar Mea kepada Penasakti.com Kamis ( 30/04/2026 ).
Terkait mekanisme, lanjut Mea, orang tua kedua siswa telah menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat oleh pihak sekolah dalam hal ini guru BK.
Ironisnya, surat penting ini justru tidak disertai tanda tangan kepala SMK Negeri 10 Garut selaku puncak pimpinan yang semestinya bertanggungjawab atas segala pengambilan keputusan di sekolah.
” Surat penarikan yang bikin dari BK ditandatangani oleh orang tua, Kepala Sekolah tidak karena kami membuat format itu yang menandatangani orang tua dan wali kelas, kepala sekolah tidak mengetahui”, jelasnya.
Kondisi ini mengundang tanda tanya tentang profesionalisme guru BK di SMK Negeri 10 Garut yang diduga tidak menjalankan fungsinya sehingga berdampak keluarnya kedua siswa dari sekolah.
Kejanggalan semakin menguat setelah guru BK mengatakan bahwa surat pengunduran diri atau penarikan tersebut tanpa disertai tanda tangan Kepala Sekolah. Apa yang sebenarnya terjadi di SMK Negeri 10 Garut?
Sementara, Guru BK (Bimbingan Konseling) adalah pendidik profesional yang membantu siswa mengembangkan potensi diri, mengatasi masalah pribadi, sosial, akademik, serta karir untuk mencapai kesejahteraan mental.
Mereka bertindak sebagai konselor, fasilitator, dan mediator, bukan “polisi sekolah”, yang mendukung perkembangan karakter dan kedisiplinan siswa.
Guru BK semestinya berperan sebagai elemen penting dalam menjaga agar siswa tetap semangat melanjutkan pendidikan melalui berbagai pendekatan.
Selain itu, surat pengunduran diri siswa tanpa tanda tangan Kepala Sekolah berisiko tidak sah secara administratif.
Kepala Sekolah adalah pimpinan tertinggi yang berwenang mengeluarkan atau menghentikan siswa, sehingga tanda tangan mereka mutlak diperlukan untuk keabsahan dokumen pindah atau berhenti sekolah.
Dokumen pengunduran diri siswa, terutama untuk keperluan pindah sekolah (mutasi), wajib diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi.
Guru BK semestinya bertugas menampung aspirasi, memberikan bimbingan, dan melengkapi dokumen teknis, namun bukan pengambil keputusan final dalam hal drop out (DO) atau pengunduran diri.
Kondisi di SMK Negeri 10 Garut ini, diharap segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah utamanya Dinas Pendidikan hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar dapat menekan angka putus sekolah khususnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
( Penulis: Agus YL )