Garut – Penasakti.com // Potret suram pengelolaan kendaraan dinas terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mobil Siaga Desa dengan Nomor Polisi Z 1358 D, milik Pemerintah Desa Sukamaju terpantau terparkir di teras Kantor Desa dalam kondisi telat bayar pajak.
Plat nomor warna merah yang terpasang pada mobil Siaga Desa Sukamaju tersebut jelas menunjukkan masa berlaku yang sudah kadaluarsa yakni bulan 11 tahun 2024.
Kondisi ini sontak menuai sorotan warga hingga menimbulkan kejanggalan terkait transparansi pengelolaan sejumlah anggaran yang dijalankan Pemerintah Desa Sukamaju.
Ditengah Pemerintah Kecamatan Cilawu bersama Pemerintah Kabupaten Garut gencar melakukan himbauan tentang tertib membayar pajak, Pemerintah Desa Sukamaju justru seakan mengabaikan.
Alih-alih mendukung himbauan dari Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, Pemerintah Desa Sukamaju justru seakan memberikan contoh buruk dihadapan warganya dengan membiarkan mobil Siaga Desa mogok bayar pajak.
Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Asep Edwin membenarkan hal tersebut.
Asep Edwin berdalih, keterlambatan pembayaran pajak mobil Siaga Desa tersebut lantaran banyaknya kesibukan jajaran Perangkat Desa.
” Biasanya yang ngurusin perangkat tapi mungkin karena kesibukan, kami sudah laporan ke Kecamatan dan akan segera kami bayar”, ujar Asep Edwin kepada Penasakti.com Kamis ( 30/04/2026 ).
Ironisnya, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Camat Cilawu Deni Darmawan justru belum mengetahui terkait keterlambatan pembayaran pajak mobil Siaga Desa Sukamaju tersebut.
Deni menegaskan, tidak ada laporan dari Kades Sukamaju tentang pajak kendaraan Siaga Desa. Bahkan saat ini pihak kecamatan justru sedang gencar melakukan himbauan pembayaran pajak bersama Pemerintah Kabupaten Garut.
” Kecamatan sama Bapenda justru sering memberikan himbauan, pajak kendaraan itu kewajiban desa”, ujar Deni.
Menurut sejumlah data dokumentasi, baru-baru ini Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tengah melakukan himbauan tertib membayar pajak yang diikuti langsung Camat Cilawu Deni Darmawan.
Artinya, keterangan yang diberikan Kades Sukamaju terkait kondisi Mobil Siaga Desa yang menurutnya telah dilaporan ke Kecamatan diragukan kebenarannya sehingga dinilai hanya untuk beralibi didepan awak media yang justru berdampak buruk untuk nama baik Pemerintah Kecamatan Cilawu.
Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu yang semestinya mendukung program pemerintah justru menyuguhkan contoh yang tidak mendidik dihadapan warganya sendiri.
Sungguh pemandangan yang sangat memprihatikan, di tahun 2026 mobil Siaga Desa Sukamaju terparkir mentereng di teras Kantor Desa dengan plat nomor bertuliskan bulan 11 tahun 2024.
Martabat Pemerintah seketika runtuh tercoreng sebuah kendaraan plat merah bertuliskan Mobil Siaga Desa Sukamaju mengabaikan kewajiban bayar pajak.
( Penulis: Agus YL )