Garut – Penasakti.com // Usai viral pada pemberitaan sebelumnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Dapur Pamulihan 2 yang beralamat di Kampung Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabarkan tengah berbenah.

Menurut sejumlah informasi, dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang berada dibawah naungan Yayasan Beti Sintawati Garut tersebut, terlihat tengah mempersiapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) yang sebelumnya tidak dilakukan hingga berdampak meresahkan warga.

” Naha kudu viral hela kakara nyieun penampungan sampah ( kenapa harus viral dulu baru ada tempat penampungan sampah)”, ujar salah satu warga kepada Penasakti.com Jum’at ( 01/05/2026 ).
Alih-alih mendapat respon positif dari warga, pengadaan sistem Ipal yang dinilai tergesa-gesa lantaran terlanjur viral ini, justru memunculkan pertanyaan baru terkait regulasi penerimaan insentif harian yang diberikan oleh pemerintah.
Apabila Yayasan Beti Sintawati Garut selaku mitra penyedia fasilitas SPPG selama ini telah menerima insentif harian sebesar 6 juta rupiah per hari, maka regulasi pemberian uang untuk membayar sewa fasilitas dan operasional tersebut jelas mengundang tanda tanya besar.
Berdasarkan peraturan Badan Gizi Nasional ( BGN ) per tahun 2026, kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) merupakan syarat mutlak dan wajib bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) untuk mendapatkan insentif harian.
Selain IPAL, Badan Gizi Nasional ( BGN ) menegaskan setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS ) untuk menjamin keamanan pangan dan lingkungan.
SPPG yang tidak memiliki IPAL dan SLHS terancam ditutup sementara dan tidak berhak mendapatkan insentif, bahkan laporan pada April 2026 menunjukkan lebih dari 1.000 SPPG disuspend karena hal ini.
Insentif fasilitas sebesar Rp6.000.000 per hari hanya diberikan pada SPPG yang memenuhi standar operasional, termasuk salah satunya menjalankan pengelolaan limbah.
Aturan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan dapur komunal seperti SPPG memiliki pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pada setiap dapur MBG yang secara sengaja tidak menjalankan regulasi.
Warga menyayangkan, pengadaan IPAL oleh SPPG Dapur Pamulihan 2 bukan bagian mentaati aturan melainkan dampak usai viral di media sosial.
Pertanyaan pun seketika muncul, apakah selama ini Yayasan Beti Sintawati Garut telah menerima insentif harian dari pemerintah, sementara IPAL belum mereka jalankan?
Hingga berita ini ditayangkan, warga sekitar masih mengeluhkan aroma bau taksedap dari SPPG Dapur Pamulihan 2 yang berada dibawah naungan Yayasan Beti Sintawati Garut.
” Baunya masih menjadi keluhan masyarakat sekitar”, kata warga setempat.
Warga berharap, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional ( BGN ) segera melakukan investigasi mendalam kepada SPPG Dapur Pamulihan 2 untuk memastikan dapur MBG tersebut telah menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat.
Oleh sebab itu, Badan Gizi Nasional ( BGN ) yang dipercaya untuk mengawal program ini, diharap lebih serius dalam memperketat pengawasan hingga melakukan penutupan terhadap dapur MBG nakal yang secara sengaja tidak menjalankan regulasi.
( Penulis: Agus YL / Andi AZ )