Garut – Penasakti.com // Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Desa Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat kini berubah menjadi ladang kontroversi.

Di balik program percepatan ekonomi yang digaungkan pemerintah, warga setempat justru menelan kekecewaan lantaran lahan yang dialihfungsikan diduga kuat merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kuburan.

Kecurigaan warga memuncak ketika sebuah fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat ikut digusur tanpa prosedur yang jelas.
”Itu dulunya tanah wakaf untuk kuburan”, ujar salah satu warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di atas lahan tersebut sebelumnya sempat berdiri sebuah lapangan voli yang didanai penuh oleh anggaran negara.
Namun, fasilitas olahraga tersebut kini lenyap secara sepihak untuk mengakomodasi pembangunan fisik KDKMP.
Yang lebih memantik amarah warga, penggusuran lapangan voli tersebut disinyalir cacat prosedur. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya proses penghapusan aset negara yang sah sebelum para pekerja meratakan lapangan tersebut.
Menghilangnya fasilitas yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD/APBDes) tanpa dokumen pertanggungjawaban penghapusan aset ini berpotensi memicu temuan kerugian negara.
“Dulu pembangunan lapangan voli ini mendapat anggaran dari Dispora”, jelas warga.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Cilawu Wahyu Hermawan memberikan pernyataan yang berseberangan dengan klaim warga.
Kades secara tegas membantah bahwa lahan tersebut berstatus sebagai tanah wakaf untuk pemakaman umum. Ia mengklaim bahwa secara kepemilikan, lahan yang kini dibangun gedung KDKMP tersebut merupakan milik pribadi beserta istrinya.
”Bukan tanah wakaf, itu kan dua bidang, yang satu bidang milik saya yang sudah sejak lama saya serahkan untuk fasilitas umum, sedangkan yang satu bidang lagi milik istri saya yang saat ini sedang dalam proses tukar guling dengan tanah carik”, jelas Kades Cilawu Wahyu Hermawan kepada Penasakti.com Senin ( 01/06/2026 ).
Kendati demikian, pengakuan sepihak sang kepala desa justru menuai tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh setempat.
Jika terbukti lahan tersebut adalah tanah wakaf yang beralih fungsi secara ilegal, ditambah adanya penggusuran aset negara tanpa mekanisme penghapusan yang sah, kasus ini berpotensi menjadi temuan hukum yang serius.
Warga berharap, Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi.
Mereka menuntut kejelasan status lahan wakaf kuburan dan pertanggungjawaban atas lenyapnya aset negara berupa lapangan voli yang dibangun dari uang rakyat.
( Penulis: Agus YL )
