Garut – Penasakti.com // Pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) di Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat diwarnai dugaan pelanggaran serius terhadap asas transparansi publik.
Belum usai masalah kejelasan tanah yang digunakan, proyek yang dibiayai penuh oleh uang rakyat ini berjalan tertutup dan minim informasi, seolah sengaja disembunyikan dari masyarakat.
Di lokasi pembangunan, ketiadaan papan informasi proyek menjadi pemandangan mencolok yang memicu tanda tanya besar.
Publik seakan dipaksa buta mengenai dari mana sumber dana berasal, berapa total anggaran, hingga batas waktu pengerjaan proyek tersebut.
Padahal, kewajiban memasang papan nama proyek merupakan amanat mutlak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ironisnya, sikap bungkam justru ditunjukkan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung sekaligus pengayom masyarakat.
Kepala Desa Cilawu Wahyu Hermawan hingga kini enggan memberikan penjelasan resmi terkait spesifikasi teknis maupun rincian dana pembangunan tersebut.
”Saya tidak mengetahui kalau berkaitan dengan itu, intinya saya hanya menyodorkan tanah yang mau dipakai, yang lebih mengetahui pak Babinsa”, ujar Wahyu kepada Penasakti.com Senin ( 01/06/2026 ).
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Babinsa setempat yang memilih tutup mulut saat dimintai keterangan oleh wartawan.
”Saya hanya menjalankan perintah, lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pak Danramil”, jelasnya.
Situasi di lapangan kian terasa janggal karena proyek pembangunan tersebut justru dijaga ketat oleh aparat TNI.
Kehadiran militer di lokasi seharusnya memberikan rasa aman dan menjamin kelancaran fasilitas negara, namun nyatanya hal tersebut seolah menjadi tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum.
Aparat yang dibiayai negara justru terkesan membiarkan proyek terus berjalan tanpa mengindahkan undang-undang yang berlaku.
Kondisi ini memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah warga. Masyarakat setempat menuntut transparansi pengelolaan anggaran.
Menutup-nutupi informasi terkait proyek yang menggunakan uang negara adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim Liputan Penasakti.com masih berupaya meminta keterangan dari instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera mengaudit dan menertibkan proyek diduga siluman tersebut.
( Penulis: Agus YL )
