Garut – Penasakti.com // Pemerintah Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat secara resmi telah membentuk sekaligus melantik Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Rabu ( 03/06/2026 ).

Pelantikan ini merupakan langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan roda pemerintahan desa setelah terjadinya kekosongan jabatan.

Pembentukan panitia ini merujuk pada regulasi yang berlaku, dengan susunan kepengurusan berjumlah 7 orang. Panitia yang dilantik terdiri dari berbagai unsur representatif di tengah masyarakat, meliputi tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, hingga perwakilan masyarakat umum.
Seluruh panitia disumpah untuk mengawal proses demokrasi tingkat desa ini agar berjalan secara jujur, adil, transparan, dan netral.
Plt. Kepala Desa Lembang Nurhaedi menekankan pentingnya sinergi dan integritas dari panitia yang baru saja dikukuhkan.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan krusial terkait persyaratan pendaftaran bakal calon Kepala Desa PAW. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, ditetapkan bahwa batas syarat minimal pendidikan bagi calon pendaftar adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Aturan batas minimal pendidikan ini diharapkan mampu menjaring figur-figur pemimpin yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memajukan Desa Lembang.
”Untuk calon pendaftar PAW Kepala Desa ini, kami membatasi persyaratan peserta dengan batas minimal lulusan SMP atau sederajat,” ujar Plt Kades Lembang Nurhaedi kepada Penasakti.com.
Proses pendaftaran dan tahapan penjaringan selanjutnya akan segera disosialisasikan secara masif oleh panitia kepada warga masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Leles beserta jajaran terkait, terus melakukan pendampingan penuh agar tahapan PAW Desa Lembang dapat terlaksana dengan kondusif dan sukses tanpa hambatan hingga hari pemungutan suara mendatang.
Lebih lanjut, Nurhaedi juga memaparkan regulasi khusus apabila pendaftaran calon kepala desa hanya diikuti oleh calon tunggal pada tahap pertama.
Ia menegaskan akan ada kebijakan perpanjangan masa pendaftaran hingga dua kali kesempatan. Namun, jika setelah masa perpanjangan tersebut pendaftar tetap hanya berjumlah satu orang, pemilihan akan tetap dilanjutkan dengan skema melawan kotak kosong.
”Apabila dua kali perpanjangan waktu calonnya tetap hanya satu orang maka pemilihan tetap akan dilaksanakan dengan skema bumbung kosong”, pungkasnya.
Panitia yang telah dilantik ini diharapkan dapat langsung tancap gas mensosialisasikan tahapan pemilihan kepada warga.
Seluruh proses pelaksanaan PAW di Desa Lembang ini mengacu pada mekanisme yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Garut demi terciptanya kondusivitas di wilayah Kecamatan Leles.
( Penulis: Agus YL )
