Ironis! Guru SMPN 4 Garut Input Data Diduga Pungli pada Jam Kerja Efektif
Garut – Penasakti.com // Praktek dugaan pungutan liar yang menimpa sejumlah orang tua siswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut Jawa Barat.

kali ini, Dugaan pungli tersebut terjadi di lingkungan SMP Negeri 4 Garut.

Dengan dalih biaya kolektif, sejumlah orang tua siswa terpaksa merogoh kocek hingga 150 ribu rupiah untuk satu anak.

”Kami ikut kolektif, sekarang baru proses mendaftar, bayarnya 150 ribu”, ujar salah satu orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Garut Zaenal Aripin memgakui adanya biaya untuk kolektif tersebut.
” Iya benar ada biaya tersebut, tapi untuk lebih jelasnya berapa dan kegunaannya untuk apa saya kurang tau, yang lebih mengetahui yang membidangi”, ujar Zaenal kepada Penasakti.com Selasa ( 02/06/2026 ).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakasek Kurikulum SMP Negeri 4 Garut Suhendar, yang disebut membidangi terkait kolektif. Menurutnya, uang pungutan tersebut dialokasikan sebagai bentuk uang lelah atau jerih payah bagi para guru.
Uang ini diklaim untuk mengompensasi proses input data siswa yang akan mendaftar ke sekolah lanjutan.
” Iya memang ada uang yang kami terima dari orang tua siswa, untuk mendaftar ke sekolah lanjutan kan sebenarnya tugas mereka masing-masing, dan prosesnya kan butuh waktu dan tenaga, ada tim yang terdiri dari saya selaku Wakasek dan 5 guru lainnya”, jelas Suhendar.
Ironisnya, aktivitas input data yang diklaim melelahkan tersebut justru dilakukan oleh para guru SMP Negeri 4 Garut pada jam kerja efektif.
Lembaga pendidikan ini seolah menutup mata bahwa para pendidik tersebut berstatus aparatur sipil yang seluruh gajinya telah ditanggung penuh oleh uang negara.
Kasus ini menjadi potret buram komersialisasi pelayanan publik di sektor pendidikan Garut yang membutuhkan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan serta Aparat Penegak Hukum.
Menanggapi temuan ini, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan segera mengambil langkah hukum serta sanksi disiplin yang tegas.
Jika dibiarkan, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk yang melegalkan pungli berkedok uang lelah di institusi pendidikan formal.
( Penulis: Agus YL )
