Kabupaten Tasikmalaya – Penasakti.com // Di balik gemerlapnya pasar ekspor peralatan panjat tebing yang merambah Jepang dan Eropa, tersimpan sisi gelap dugaan pencemaran lingkungan yang serius.


Sebuah industri rumahan yang memproduksi perlengkapan panjat tebing berbahan fiberglass di kawasan Desa Kuta Waringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diduga kuat mengabaikan prosedur pengelolaan limbah.


Keberadaan industri ini diragukan legalitasnya. Tidak ada papan nama CV maupun PT. Namun, aktivitas produksi berjalan terus seakan tidak ada pengawasan dari Pemerintah.
Limbah padat berupa sisa potongan fiber dan bubuk fiber dibuang begitu saja di lahan terbuka di area pabrik.
Lebih parah lagi, sisa resin dan katalis, zat kimia beracun yang digunakan sebagai perekat fiber, diduga kuat dibuang asal-asalan tanpa prosedur pengolahan yang benar.
Sejumlah pihak menyoroti aktivitas ini karena bau menyengat yang muncul hingga debu yang dikhawatirkan dapat berdampak pada gangguan kesehatan terutama bagi anak-anak.
Sementara, limbah fiber glass, atau Fiber Reinforced Plastic ( FRP ), merupakan bahan yang sangat sulit terurai secara alami. Serpihan mikroskopisnya dapat menembus kulit, menyebabkan iritasi kronis, gatal-gatal, dan ruam kulit.
Jika terhirup, serbuk fiber ini dapat mengiritasi mata, hidung, dan tenggorokan. Lebih jauh, kandungan bahan kimia dalam sisa resin ( seperti katalis ) berbahaya bagi pernapasan dan lingkungan hidup.
” Tidak ada pengelolaan limbah pak, sisanya juga cuman kayag gitu kami kumpulkan di sekitar lokasi, selama berjalan kami belum pernah membuang limbahnya”, ujar salah satu keluarga pengelola yang menurut informasi merupakan mantan Kepala Desa setempat.
Ironisnya, Pemerintah Desa Kuta Waringin justru belum mengetahui secara pasti terkait legalitas industri pembuat alat panjat tebing tersebut.
Alih-alih ada tindakan, sosialisasi maupun teguran belum pernah dilakukan Pemerintah Desa meski industri tersebut telah berjalan kurang lebih satu tahun.
” Kami belum mengetahui seperti apa limbahnya, harusnya dikelola dengan benar, pemiliknya bukan mantan Kades tapi anaknya”, jelas Sekdes Kuta Waringin Tata Ruslia kepada Penasakti.com Rabu ( 13/05/2026 ).
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) setempat diharap untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan dan sistem pengolahan limbah industri siluman ini.
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum terus menggencarkan inspeksi mendadak ke berbagai kawasan industri.
Hasilnya, sejumlah pabrik kedapatan membuang limbah berbahaya secara ilegal dan mencemari ekosistem sekitar. Sanksi tegas kini menanti para korporasi nakal tersebut.
Langkah tegas penyegelan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri. Pengelolaan limbah yang bertanggung jawab bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral.
Pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi industri yang mengorbankan kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
( Penulis: Agus YL )