Garut – Penasakti.com // Praktek dugaan pungutan liar ( pungli ) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kali ini, dugaan penyelewengan tersebut terjadi di lingkungan SMP Negeri 6 Garut.

Sejumlah siswa mengaku diwajibkan membayar uang ratusan ribu rupiah hanya untuk proses pendaftaran ke jenjang sekolah lanjutan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah siswa, mereka dimintai uang kolektif sebesar Rp125.000 per anak.
”Kami bayar seratus dua puluh lima ribu rupiah. Katanya uang kolektif pendaftaran”, ujar salah satu siswa SMP Negeri 6 Garut kepada Penasakti.com Jumat ( 22/05/2026 ).
Pungutan ini jelas memicu kegaduhan dan protes keras dari kalangan orang tua murid.
Di tengah situasi ekonomi yang sulit, biaya yang diklaim sebagai ‘uang kolektif’ tersebut dinilai sangat mencekik dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara, Kementerian Pendidikan secara tegas telah melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri, terlebih proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) maupun kelulusan sudah diakomodasi oleh anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Liputan Penasakti.com masih terus berusaha meminta klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Garut serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan Tim Saber Pungli Garut untuk segera turun tangan memeriksa oknum yang terlibat dalam dugaan praktik kotor yang merugikan masa depan para siswa ini.
( Penulis: Agus YL )
