Lampung Timur || Penasakti.com – Realisasi Dana Desa di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung tahun 2020, ada beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif atau di Korupsi oleh SN oknum kepala Desa.
Oknum Kades Labuhan Ratu VII SN Diduga Korupsi Dalam Penyaluran BLT DD Pada Tahun 2020
Informasi ini hasil dari penelusuran tim media dan hasil wawancara dengan beberapa warga masyarakat Desa Labuhan Ratu VII de kediaman mereka masing-masing satu pekan yang lalu.
Yang diduga Fiktif atau di korupsi tersebut adalah kegiatan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD, sasarannya adalah Warga Desa yang tidak mampu dan terdampak covid 19 pada tahun 2020 yang lalu.
Karena pada saat itu keadaan Negara sangat genting sehingga pemerintah mengalokasikan Dana Desa hingga 30% untuk di salurkan kepada Masyarakat melalui BLT Dana Desa.
Namun Penyaluran BLT DD tersebut tidak susuai aturan Pasal nya masyarakat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) di Desa Labuhan Ratu VII pada Tahun 2020 hanya mendapat sebesar Rp 1.800.000,- (Sati Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan 3 (Tiga ) kali Pembagian.
Dalam setiap pembagian KPM hanya mendapatkan Rp. 600.000, yang masuk dalam rekening mereka, sementara di tahun 2020 yang lalu pemerintah pusat melalui Kemendesa menetapkan setiap KPM yang terdampak Covid19 Mendapatkan bantuan BLT DD dalam satu bulan 600 ribu rupiah.
Mengutif keterangan dari sehemi red Warga Desa Labuhan Ratu VII yang mendapatkan Bantuan BLT DD pada Tahun 2020 saat di wawancara di kediamannya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2024 menjelaskan
” Saya dapat pak bantuan BLT DD pada tahun 2020 itu dan ini rekening dan kartu ATM saya, waktu itu saya mendapatkan setiap pembagian yang Langsung masuk ke dalam Rekening saya sebesar 600 ribu.
Lanjut suhemi pembagian itu kalau nggak salah 2 kali atau 3 kali pembagian saya lupa tapi kalau di liat di dalam rekening. Saya jumlah dalam 1 tahun nya 1.800.000, hanya itu saja, selanjut nya sampai sekarang saya sudah tidak dapat lagi” terang warga.
Di tempat lain (Bilal red) warga Desa Labuhan Ratu VII saat di wawancara saat itu juga di kediamannya mengatakan” saya juga dapat bantuan BLT DD pada tahun 2020 itu namun saya hanya dapat selama 1 tahun itu saja selanjutnya hingga sekarang saya sudah tidak dapat lagi pak” kata warga.
Kemudian tim media mengunjungi kantor Desa, Desa Labuhan Ratu VII untuk menemui Kepala Desa yang Bernama (Sumarno red) untuk di konfirmasi terkait informasi dari masyarakat tentang penyaluran BLT DD yang diduga tidak di bagikan sesuai aturan.
Namun beliau tidak berada di tempat, lalu tim media kembali berkunjung ke kediaman nya dan sang kades pun tidak ada, hingga berita ini di tayang kan belum ada penjelasan dari Marno selaku Kepala Desa Labuhan Ratu VII Terkait dugaan korupsi dalam Penyaluran BLT Dana Desa pada Tahun 2020.
(Yusri Ali Tim)
